Jakarta, CNN Indonesia --
Dulu, lewat PP No.82 tahun 2012, pemerintah mengharuskan penyelenggara layanan elektronik untuk menempatkan pusat data (data center) mereka di Indonesia. Menilai langkah tersebut kurang tepat, pemerintah merevisi PP itu.
"Kita ingin mensignifikasi struktur aturan yang lama karena ada dinamika yang baru," cetus Semuel, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/8), usai pertemuan dengan Facebook.
"Aturan lama mengatur tentang data center. Kami inginnya data apa saja yang nggak boleh di luar, bukan fisik data centernya yang kita atur. Kalau pemerintah butuhkan itu datanya, kalau data center nggak ada datanya gimana?" papar pria yang dulu menjabat ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ini lagi.
Dengan demikian, revisi PP ini menurut Semuel akan menitik beratkan pada penempatan data. Bukan pada penempatan fisik dari pusat data itu sendiri.
Pemerintah tak lagi memusingkan lokasi data center ada dimana. Tapi, datanya sendiri harus ada di Indonesia.
Saat ini, menurut Semuel Kementerian Komunikasi dan Informatika masih melakukan pembicaraan internal terkait dengan perubahan PP No.82 tahun 2012 itu.
Sebelumnya, pada pasal 17 ayat 2, disebutkan bahwa penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.
Keharusan ini disebutkan demi kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. Beberapa waktu lalu, Rudiantara juga menyebutkan bahwa revisi ini dilakukan agar Indonesia lebih kompetitif.
Meski demikian, langkah pemerintah untuk mengubah PP 82 ini dikritisi pakar informatika, Heru Sutadi sebagai langkah percuma. Menurutnya pemerintah harusnya memperkuat PP tersebut, bukan malah melemahkannya.
Perubahan UU ITE
Tak cuma itu, Semuel juga menuturkan bahwa revisi PP 82 juga dilakukan untuk menyesuaikan terhadap perubahan UU ITE pada akhir 2016 lalu.
Pertama ada aturan baru di Pasal 26 UU ITE revisi tentang
right to be forgotten. Tambahan lagi di pasal 40 tentang kewajiban pemerintah untuk memblokir dan melakukan literasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PP 82 ini hanya berdasarkan pasal 10, 11, 13, 16, 17, 22, dan 24 UU ITE. Perubahan juga menyesuaikan dengan Permen OTT dan Permen Perlindungan Data Pribadi.
"(Perubahan) itu juga terkait permen perlindungan data pribadi, harus ada kepastian hukum bahwa semua penyelenggara melindungi data pribadi, jangan dijual-jual."
Dalam melakukan revisi PP 82, Kemenkominfo bekerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kemenkumham, dan BPOM.
Semuel menyebut PP 82 harus terbit tahun ini juga. Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, sebelumnya menyebutkan bahwa PP ini akan selesai September mendatang.