Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menegaskan tidak akan memberikan insentif untuk sepeda motor berbasis listrik baik dalam kondisi
completely build up (CBU) atau impor secara utuh yang dijual di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan alasannya impor motor listrik dianggap tidak perlu selama masih bisa merakit sendiri di dalam negeri.
Hal itulah yang menurutnya dianggap insentif impor kendaraan listrik hanya akan berlaku untuk mobil listrik, bukan motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksudnya, motor CBU listrik jangan diberi insentif karena kita udah bisa produksi motor listrik sendiri. Udah bisa bikin, kenapa harus beri insentif," kata Putu di Jakarta.
Saat ini di Indonesia diketahui baru satu produsen dalam negeri, yaitu Gesits Technologies Indo yang bekerjasama dengan Institut Sepuluh November (ITS) yang mampu membuat motor listrik. Sedangkan, sebagai basis produksi mereka menggandeng WIKA Industri dan Konstruksi.
Rencananya, mulai kuartal pertama tahun depan Gesits edisi perdana mulai memasuki proses perakitan massal. Targetnya, per tahun Gesits dapat diproduksi sebanyak 50 ribu unit dan diharapkan berkembang menjadi 100 ribu unit.
Putu melanjutkan, pemerintah juga tengah berupaya untuk memperbaiki struktur perpajakan terkait mobil listrik. Ia mengakui saat ini struktur perpajakan terbilang tinggi, dari mulai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sampai mengacu kepada roda penggerak kendaraan.
"Nah sementara
four by four itu pajak barang mewahnya masih tinggi. Masih di atas 30 persen, sehingga, mobil listrik itu kalau beroperasi pajak tinggi. Makanya kami harapkan segera berubah," kata Putu.
Sementara, dalam
draft Peraturan Presiden Tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan memang mengatur mengenai insentif untuk kendaraan berbasis listrik.
Salah satu isinya terkait pengurangan tarif pajak pertambahan nilai barang mewah dan penyesuaian fasilitas untuk kendaraan bermotor listrik, seperti yang diberlakukan pada program mobil hemat energi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(evn)