Protes Kemenkumham, Netizen Ramaikan Tagar #Pejuang CPNS

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2017 08:21 WIB
Perubahan aturan ambang batas kelulusan CPNS yang dilakukan mendadak oleh Kemenkumham mengundang protes netizen.
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS. Netizen memprotes perubahan kebijakan ambang kelulusan oleh Kemenkumham. (dok. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pagi ini tagar #PejuangCPNS ramaikan jagat maya. Hal ini dipicu lantaran adanya perubahan aturan ambang batas kelulusan CPNS yang dilakukan dalam seleksi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, ambang batas kelulusan ditentukan oleh passing grade, namun Rabu (4/10), Kemenkumham mengumumkan adanya perubahan aturan kelulusan dengan adanya aturan baru.

Akun @leanaakartika mengeposkan aturan lama yang digunakan untuk menentukan kelulusan CPNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara kebijakan baru diambil berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) no.24 tahun 2017.



Berdasarkan Pasal 4A ayat 1, kelulusan CPNS untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil dilakukan berdasarkan passing grade dan pemeringkatan.

Pemeringkatan dilakukan pada daerah atau wilayah yang tidak memenuhi nilai ambang batas. Pemeringkatan dilakukan dari CPNS yang melamar yang mendaftar di daerah tersebut.

Sebelum menggunakan Pemenpanrb No.24 ini, Kemenkumham memperbolehkan perpindahan antar wilayah untuk wilayah yang jumlah CPNS yang lolos passing grade tak memenuhi kuota. Hal ini seperti yang terjadi di Aceh.

Kebijakan ini menuai reaksi kekecewaan netizen terhadap perubahan kebijakan Kemenkumham yang dinilai tiba-tiba. Mereka bahkan telah membuat petisi untuk memprotes hal tersebut yang sejauh ini telah ditandatangani oleh 376 pendukung.

Sebagian netizen menganggap perubahan kebijakan yang tiba-tiba ini tak adil dan meramaikan tagar #PejuangCPNS untuk menyampaikan kekecewaannya.



Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com telah menghubungi KemenpanRB dan Kemenkumham, namun keduanya masih belum memberi tanggapan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER