Jakarta, CNN Indonesia -- Netizen yang ramaikan tagar #PejuangCPNS menyampaikan kekecewaan mereka lantaran aturan penerimaan CPNS diubah saat tiba-tiba saat proses perekrutan sudah berjalan.
Mereka lantas mengeposkan kembali aturan yang sudah disosialisasikan oleh akun BKN, Kemenkumham, dan PANRB sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga membandingkan hasil penerimaan CPNS di beberapa daerah yang diloloskan meski tidak memenuhi syarat tersebut.
Aturan pelolosan CPNS berdasarkan peringkat ini dirilis oleh KemenpanRB pada 3 Oktober 2017 lalu, seperti dikonfirmasi oleh KemenpanRB kepada
CNNIndonesia.com. Hal ini dilakukan lantaran nilai
passing grade CPNS di beberapa daerah tidak memenuhi kuota.
Hal ini seperti yang terjadi di Aceh. Berdasarkan nilai
passing grade, jumlah CPNS untuk Kemenkumham di wilayah itu hanya memenuhi 60 persen kuota. Sementara di Sumatra Selatan, hanya 6 persen peserta yang lolos passing grade.
Sebagian lain menyayangkan sikap penyelenggara seleksi CPNS yang mengubah aturan secara tiba-tiba di saat pelaksanaan seleksi dilakukan.
Sebagian Netizen yang kecewa ini lantas membuat
petisi untuk menyampaikan kekecewaan mereka itu. Saat berita ini ditulis, sudah ribuan orang menandatangani petisi tersebut. Hingga berita ini diturunkan pihak KemenpanRB masih belum memberi penjelasan terkait protes netizen yang menilai kebijakan mereka itu tidak adil.