Mantan Bos XL Komentari Validasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2017 18:41 WIB
Hasnul Suhaimin, mantan CEO XL Axiata, menilai upaya pemerintah untuk memvalidasi data pelanggan seluler dengan NIK dan KK positif meski prakteknya sulit.
Regulasi validasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK menuai perhatian mantan bos XL Axiata. (Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memvalidasi pendaftaran kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.

Dengan ancaman pemblokiran mulai dari panggilan masuk hingga layanan internet, pengguna harus mengirim SMS berisi data tersebut hingga 28 Februari 2018.

Hasnul Suhaimin selaku mantan CEO XL Axiata menilai upaya pemerintah ini positif. Dengan pasar yang sudah jenuh, langkah ini akan membantu operator untuk benar-benar melihat siapa dan berapa pelanggan mereka yang sesungguhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya memang ini masalahnya bagaimana pasar ini kan harus dikontrol, supaya setiap orang yang aktif jelas identitasnya," kata Hasnul saat ditemui usai acara peluncuran Advan A8 di Jakarta Pusat, Kamis (12/10) petang.
Hasnul mengatakan bahwa seharusnya kini operator sudah jauh lebih siap untuk memvalidasi data pelanggan di banding tahun-tahun sebelumnya ketika penetrasi kartu SIM masih bertumbuh. Operator sudah tidak perlu jor-joran menjual kartu SIM baru. Sebab, sudah ada 360 juta kartu SIM aktif meski penduduk Indonesia hanya 250 jiwa.

"Kalau dulu kan kita bagaimana berusaha mencari pelanggan sebanyak-banyaknya. Banyak sekali SIM card dibuang ke pasar sehingga tidak terkontrol. Zaman saya dulu berat karena kita harus aktifkan 10 juta SIM card. Kalau harus divalidasi pakai KTP segala kan berat," ceritanya.

Memvalidasi kartu SIM diharapkan mengurangi pengguna yang gemar berganti kartu SIM atau menggunakan beberapa SIM sekaligus. Dari sini, operator bisa menghemat biaya miliaran rupiah untuk pengadaan kartu SIM perdana yang setiap kepingnya kira-kira seharga Rp3.250. 

"Dengan divalidasi akan berkurang jumlahnya (kartu SIM). Jadi yang bukan pelanggan beneran malah hilang, menurut saya. Itu malah bagus karena ada rasionalisasi jumlah ekspektasi pelanggan," tambah Hasnul.
Selain itu, Hasnul menilai bahwa kemajuan digitalisasi di Indonesia juga akan memudahkan validasi. Di tahun-tahun sebelumnya, ketidakhadiran e-KTP membuat validasi sulit dilakukan.

Meski begitu, saat ini tantangan pemerintah dan operator adalah menvalidasi sekitar 90 persen dari 360 juta kartu SIM yang belum tervalidasi sebelum Februari 2018. Hasnul mengakui bahwa usaha yang perlu dilakukan akan berat apalagi dengan tenggat waktunya yang singkat.

"Sulit, ya sulit pastinya. Tapi kalau mau dan niatnya baik, hasilnya pasti baik," pungkasnya.

Kebijakan registrasi ulang prabayar ini didasari oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini terakhir diubah dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER