Supir Angkot: Surat Dishub Jabar Hanya Nina Bobo

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2017 21:10 WIB
Sekjen Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar menganggap surat pelarangan Dishub hanya untuk meredakan sementara aksi unjuk rasa sopir konvensional.
Pengemudi transportasi konvensional menganggap surat Dishub Jabar tak sebenarnya menjembatani dengan pihak transportasi online. (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat Tirta Jaya, menilai langkah dari Dinas Perhubungan Jawa Barat hanya untuk menidurkan sementara para peserta aksi unjuk rasa pengemudi konvensional menyikapi keberadaan transportasi online.

Pada Jumat (6/10) lalu, Dinas Perhubungan Bandung membuat surat permintaan pedoman kesetaraan angkutan daring dan konvensional yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat dan ditujukan untuk Presiden Jokowi.

"Menulis surat, tetapi suratnya hanya untuk meninabobokan saja yang intinya meminta arahan dari Presiden," kata Tirta kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu mengusulkan kepada Menteri Perhubungan agar menerbitkan pedoman atau aturan pasca-putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan serta keadilan antara angkutan sewa khusus (online) dengan jenis layanan angkutan umum lainnya.

Surat yang sama juga mengusulkan Menteri Komunikasi dan INformatikan untuk menata kembali kebijakan, pedoman teknis, dan pengawasan implementasi penyediaan aplikasi online.


Poin terakhir memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan online demi menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan. Surat itu sendiri dibuat pasca pertemuan terkait kesepakatan pelarangan transportasi daring.

Dalam tuntutannya, para pengemudi transportasi konvensional meminta pemerintah menyiapkan aksi nyata seperti menutup aplikasi atau lainnya.

"Jangan sampai ada demonstrasi di Jabar. Kalau sudah demo akan saling tuding dan menyalahkan," ungkap Tirta.

Ia mengibaratkan pemerintah yang sebenarnya sudah menyetahui penyebab, namun menduga ada kepentingan lain.

Menurutnya, dalam pembahasan dengan pemangku kepentingan pekan lalu, telah disepakati untuk tidak mengoperasikan transportasi daring roda dua dan empat untuk sementara waktu, hingga ada peraturan yang jelas.

"Artinya, kalau sudah ada itu makan harus ngerti dan tahu diri ya. Coba lihat dulu apakah betul kami mengada-ada atau memang nyata," ucapnya.


Ia beranggapan sudah seharusnya perusahaan trasportasi berbasis aplikasi menunda operasional para mitranya. Hal itu dilakukan sembari menunggu revisi peraturan pemerintah, termasuk solusi tepat agar tidak terjadi gesekan.

"(Kisruh) tidak hanya di Jabar, aturan mereka tidak jelas. Kalaupun mau ya tuntaskan dulu peraturan, bersaing ayo sama-sama memakai plat kuning. Tanpa revisi itu dari mana mereka (online) dasarnya bicara," ujar dia.

Pelarangan Belum Merata

Tirta menjelaskan, bahwa saat ini poin aturan yang dikeluarkan Dishub Jabar memang belum diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Sejauh ini, poin larangan hanya berlaku di lima wilayah, yaitu Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Bandung Timur.

"Harapannya sih bisa satu Jawa Barat ya masuk," kata dia.


Pihaknya yang terdiri dari para pelaku usaha angkutan umum konvensional, baik dalam kota dan provinsi itu juga sudah memperoleh tambahan dukungan dari kota lain di Jawa Barat walau belum termasuk pemerintah daerah.

"Cirebon, Purwakarta, Sukabumi, Karawang konfimaasi. Itu perwakilan dari pelaku transportasi yang saya sebutkan tadi," ujarnya.

Bagaimanapun, menurutnya kesepakatan tersebut juga tergantung dari pemimpin di daerah, meski kesepakatan membawa nama Dishub Jawa Barat. Ia mengapresiasi langkah dari pimpinan Garut dan Purwakarta yang terang-terangan menolak transportasi daring, sebelum memiliki aturan.

"Apapun perusahaannya ya (Gojek, Grab, dan Uber). Pengemudi yang sah kok teraniaya dengan pengemudi yang tidak punya aturan sah," kata Tirta.

Pekan lalu, Dishub Jabar membuat kesepakatan dengan WAAT Jabar untuk melarang operasional transportasi online roda empat dan dua. Pelarangan berlaku hingga diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai operasional transportasi berbasis aplikasi.

Hasil kesepakatan dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/ Taksi berbasis online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat di Bandung pada 6 Oktober 2017. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER