Bandung, CNN Indonesia -- Pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang menamakan dirinya Aliansi Driver Online (ADO) Jawa Barat mendesak pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mencabut imbauan penghentian sementara operasional angkutan
online.
Ketua ADO Jabar Yudhi Setyadi mengungkapkan hal itu di Bandung, Minggu (15/10). Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26 tahun 2017 tentans Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang hingga saat ini masih berlaku.
"Karena sampai saat ini belum ada keputusan untuk mencabut Permenhub tersebut," ungkapnya.
Sementara putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/MUH/2017 yang mencabut 14 pasal (18 poin) dinilai tidak memengaruhi aspek yuridis Permenhub No.26.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru kami dalam hal ini memohon kepada Pemba Jabar untuk mencabut imbauan tersebut, sehingga kami bisa beroperasi dengan amar dan naman," tukasnya.
Ia mengakui imbauan yang dikeluarkan Dishub Jabar berdampak bagi pengemudi. Salah satu dampak terbesar yakni adanya gesekan antara pengemudi kendaraan umum konvensional dan pengemudi transportasi
online.
"Kami ingin Pemda bisa secepat mungkin mencabut imbauan tersebut, karena banyak kesalahpahaman yang terjadi setelah ada imbauan ini," ungkap Yudhi yang menegaskan jika imbauan tidak dicabut maka pihaknya akan menemui Menteri Perhubungan.
Kerugian materiil Akibat adanya imbauan penghentian operasional transportasi
online, Yudhi mengaku tidak sedikit yang terancam kehilangan mata pencaharian. Mengingat, ada banyak pengemudi transportasi daring yang menggantungkan hidupnya dari profesi ini.
"Bagi kami pelaku pengemudi
online saat ini tidak jalan (beroperasi) tentu tidak mendapatkan penghasilan. Ada juga yang harus melunasi cicilan," ucapnya.
Sementara bagi pengguna, ia menilai angkutan online saat ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan. "Dengan transportasi daring saat ini bisa mendongkrak 30-40 persen ekonomi masyarakat," klaimnya.
Namun begitu, Yudhi mengatakan meski ada imbauan pelarangan beroperasi ia dan rekan-rekan sesama pengemudi hingga saat ini masih tetap beroperasi. "Kita masih tetap jalan karena landasan hukumnya Permenhub No.26," ucapnya.
Sejauh ini, masalah imbauan pelarangan beroperasi belum mendapatkan respons dari perusahaan transportasi
online. Namun begitu, Yudhi mengaku tetap berkomunikasi dengan pengendara konvensional, baik roda dua maupun roda empat untuk mencari solusi terbaik.
(hyg)