Bandung, CNN Indonesia -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan transportasi berbasis aplikasi di wilayahnya tetap diperbolehkan beroperasi.
Hal itu disampaikan Ridwan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (17/10/2017). Pria yang akrab disapa Emil ini menemui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Kesimpulannya angkutan
online tidak dilarang, silakan tetap beroperasi seperti biasa," ujar Emil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait aturan, dia berkata, peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 tahun 2017 terkait angkutan sewa khusus tetap berlaku sampai 1 November. Meski dalam proses revisi, tidak ada larangan bagi angkutan
online beroperasi.
"Nanti, 1 November ada revisi. Dari situ angkutan
online tinggal menyesuaikan. Tapi tidak ada perhentian operasi," jelasnya.
Dia menjelaskan, warga Bandung dibebaskan memilih angkutan
online maupun konvensional yang akan digunakan untuk aktivitasnya sehari-hari.
Menurut Ridwan, kewenangan aturan transportasi
online ini berada pemerintahan pusat.
"Sekarang ini untuk tingkat nasional izin ada di Kemenhub sedangkan izin provinsi ada Dishub provinsi," jelasnya.
Menyoal antisipasi upaya bentrok terhadap kedua jenis angkutan, baik
online dan konvensional, Emil mengaku terus melakukan komunikasi.
"Komunikasi terus dilakukan, sambil menyesuaikan layanan pada masyarakat ekonomi tidak boleh berhenti," terangnya.