Masih Ada 'Cacat' Pada Proses Registrasi Kartu SIM

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Nov 2017 14:36 WIB
Pakar Keamanan Siber, menyebut beberapa poin penting yang nyatanya masih diabaikan pemerintah terkait kewajiban registrasi kartu SIM prabayar.
Pakar Keamanan Siber, menyebut beberapa poin penting yang nyatanya masih diabaikan pemerintah terkait kewajiban registrasi kartu SIM prabayar. (ThinkStock/Winkzab)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan yang mewajibkan masyarakat meregistrasi kartu SIM prabayar sudah berjalan efektif beberapa hari, sejak 31 Oktober lalu. Namun, ada beberapa poin penting yang ternyata masih diabaikan pemerintah.

Pakar Keamanan Siber dari CISSRec Pratama Persadha mengatakan, ada beberapa poin yang terlewati oleh pemerintah terkait kebijakan registrasi kartu SIM. Satu di antaranya adalah fitur pembatalan atau 'unregistered'.

Pratama berpendapat, proses registrasi kartu SIM prabayar bersifat final. Artinya, sekali selesai, proses itu tak bisa diganggu-gugat lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibatnya, ketika nomor kita dipakai orang lain untuk register, kita nggak tahu. Saat enggak mau, mekanisme itu enggak ada," ujar Pratama dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Sabtu (4/11).

Kekurangan kedua yang jadi sorotan sang ahli telik sandi ini adalah nihilnya mekanisme praktis untuk mengganti nomor yang sudah diregistrasi. Padahal, mekanisme seperti demikian, ada di negara-negara yang juga mewajibkan penduduknya meregistrasi kartu SIM.

Pratama menilai nihilnya opsi tersebut merepotkan masyarakat. Pasalnya, mekanisme untuk mengganti nomor ponsel yang sudah teregistrasi hanya dengan mendatangi gerai operator seluler terkait.

"Buat kita yang di Jakarta ini gampang. Coba kalau di Papua, untuk turun ke kotanya saja butuh dua hari mungkin. Maksudnya jangan sampai program pemerintah ini memberatkan masyarakat," terangnya.

Hal senada juga diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo. Anggota dari Fraksi Partai Demokrat itu menilai pemerintah kurang tegas kepada operator dalam menjalankan kebijakan ini. Ketidaktegasan itu menurutnya terlihat dari mekanisme registrasi antaroperator seluler yang tak seragam.
Cara Registrasi Kartu SIMFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Cara Registrasi Kartu SIM
"Jadi jangan salahkan masyarakat ketika ada kendala dalam proses pendaftaran," ucap Roy.

Roy juga mengusulkan pemerintah memerintahkan operator seluler untuk aktif memverifikasi kepada masyarakat soal keberhasilan registrasi. Sebab dengan demikian, masyarakat tak akan was-was lagi, apakah registrasinya sudah rampung atau tidak.

Rony Bishry, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan kebijakan ini sudah digodok selama dua tahun dengan mempertimbangkan segala aspek. Namun ia mengaku masih ada kekurangan-kekurangan seperti yang disebut oleh Pratama dan Roy.

Di samping kekurangannya, baik Pratama maupun Roy mendukung kebijakan registrasi kartu SIM ini. Mereka menilai sudah waktunya kebijakan semacam ini diberlakukan seperti halnya di negara-negara lain. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER