Pakar Keamanan Siber dari CISSRec Pratama Persadha mengatakan, ada beberapa poin yang terlewati oleh pemerintah terkait kebijakan registrasi kartu SIM. Satu di antaranya adalah fitur pembatalan atau 'unregistered'.
Pratama berpendapat, proses registrasi kartu SIM prabayar bersifat final. Artinya, sekali selesai, proses itu tak bisa diganggu-gugat lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekurangan kedua yang jadi sorotan sang ahli telik sandi ini adalah nihilnya mekanisme praktis untuk mengganti nomor yang sudah diregistrasi. Padahal, mekanisme seperti demikian, ada di negara-negara yang juga mewajibkan penduduknya meregistrasi kartu SIM.
Pratama menilai nihilnya opsi tersebut merepotkan masyarakat. Pasalnya, mekanisme untuk mengganti nomor ponsel yang sudah teregistrasi hanya dengan mendatangi gerai operator seluler terkait.
Hal senada juga diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo. Anggota dari Fraksi Partai Demokrat itu menilai pemerintah kurang tegas kepada operator dalam menjalankan kebijakan ini. Ketidaktegasan itu menurutnya terlihat dari mekanisme registrasi antaroperator seluler yang tak seragam.
Foto: CNN Indonesia/Timothy LoenCara Registrasi Kartu SIM |
Roy juga mengusulkan pemerintah memerintahkan operator seluler untuk aktif memverifikasi kepada masyarakat soal keberhasilan registrasi. Sebab dengan demikian, masyarakat tak akan was-was lagi, apakah registrasinya sudah rampung atau tidak.
Rony Bishry, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan kebijakan ini sudah digodok selama dua tahun dengan mempertimbangkan segala aspek. Namun ia mengaku masih ada kekurangan-kekurangan seperti yang disebut oleh Pratama dan Roy.
Di samping kekurangannya, baik Pratama maupun Roy mendukung kebijakan registrasi kartu SIM ini. Mereka menilai sudah waktunya kebijakan semacam ini diberlakukan seperti halnya di negara-negara lain. (agi)
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen