Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi Rudiantara menyebutkan bahwa operator akan menyimpan data pelanggan NIK dan Kartu Keluarga pelanggan. Tapi, Kementerian tidak berhak atas data tersebut.
"Pemerintah tidak punya hak untuk masuk pada data. Datanya itu dijamin, dilindungi karena pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi Desember 2016," ujarnya di sela acara Siberkreatif di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (5/11).
Dengan perundangan tersebut, menurut Rudi, data pelanggan dijamin kerahasiaannya. Jika terjadi pelanggaran, operator bisa mendapat sanksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terjadi katakanlah pelanggaran itu sanksi administrasi bisa sampai dicabut izinnya," tambah dia.
Data Dukcapil Aman
Terkait data Dukcapil, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys menyebutkan bahwa operator hanya bisa melakukan validasi semata.
Data yang disimpan operator adalah data yang dimasukkan pelanggan lewat SMS atau internet. Data yang didaftarkan ini lantas 'dilempar' operator ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) untuk 'dilihat'.
"Nah ketika ini bener, dicek karena ini menggunakan data pembandingan, berarti ini bener bukan data orang lain," jelas Mirza.
Kekhawatiran kebocoran data ini juga menyusul setelah adanya kebocoran data pelanggan telepon seluler di Malaysia belum lama ini.
Data yang dibocorkan termasuk sejumlah daftar nomor telepon, nomor kartu identitas, alamat rumah, dan data kartu SIM milik 46,2 juta pelanggan dari setidaknya 12 operator seluler Malaysia.
"Malaysia sudah saya telpon, Pak Saleh (Said Keruak) menterinya mereka sedang melihat," jelas Rudiantara tanpa penjelasan lebih lanjut.
(eks)