Tak Wajibkan Pusat Data, Facebook cs Wajib Taruh Access Point

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2017 18:14 WIB
Facebook dkk tak wajib taruh pusat data di Indonesia, sebagai gantinya pemerintah mewajibkan mereka untuk taruh access point dan terdaftar di Kominfo.
Penyedia layanan digital boleh berlega hati karena tak ladi diwajibkan untuk meletakkan pusat data di Indonesia lewat revisi PP no.82 (dok. REUTERS/Phil Noble)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel Abrijani, secara tegas menerangkan bahwa tak ada lagi kewajiban untuk menempatkan pusat data di Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan penyelenggara transaksi untuk menyediakan minimal satu poin akses di Indonesia.

Data center tidak harus ada di sini, tetapi access point-nya harus ada di sini paling tidak satu,” ujarnya saat ditemui di acara “Business Transformation Through Technology” di Pacific Place, Jakarta, Kamis (23/11).

Fungsinya agar data ini bisa diakses dari dalam negeri tanpa perlu meminta otorisasi pemerintahan negara lain untuk mengakses data tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan baru ini merupakan imbas dari rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, dalam PP 82 ini disebutkan kewajiban para pemain layanan digital di Indonesia untuk menempatkan pusat data di Indonesia.

Kebijakan ini diambil lantaran pemerintah menilai saat ini sudah tidak relevan untuk mewajibkan keberadaan fisik pusat data di wilayah tertentu.

"Sekarang itu sudah nggak jaman lagi data center, jamannya cloud service. Data center bisa di mana saja," tandasnya.

OTT Mesti Terdaftar

Menurut Sammy, para penyedia layanan digital (OTT - over the top) masuk dalam kategori data dengan risiko tinggi. Sehingga pemerintah membebaskan mereka untuk menyimpan data yang terkait dengan Indonesia di mana saja.

"OTT masuk kategorinya risiko tinggi, jadi dia boleh aja datanya ditaruh di mana saja tapi saat dibutuhkan, aparat hukum kita bisa menjangkau,” ujarnya.

Selain itu, para penyelenggara layanan digital seperti Twitter, Google, Facebook dan kawan-kawan itu juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri.

“Kalau OTT harus terdaftar. Dengan mendaftarkan diri dia akan pasrah terhadap UU Indonesia.

Pemerintah yakin kebijakan ini cukup efektif. Sebab, menurut Sammy ketika banyak pengguna Indonesia yang menjadi pelanggan OTT tertentu, mau tak mau mereka akan menempatkan perangkat fisiknya di Indonesia.

"Konsep cloud itu nanti pada akhirnya, data akan ditaruh di mana data itu sering diakses. Sekarang kalau pengaksesnya banyakan di Indonesia, efisien mana menaruhnya di Indonesia (atau) di sana?" tandasnya.

Revisi mengenai peraturan pusat data ini disebut Sammy sudah rampung hanya saja masih dalam tahap harmonisasi. Penyelesaiannya termasuk molor karena seharusnya peraturan ini sudah selesai dan diimplementasikan sebelum Oktober 2017.
(eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER