Gojek Dkk Angkat Suara Soal Demo Ojek Online

Eka Santhika | CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2017 11:08 WIB
Gojek, Uber, dan Grab buka suara soal tuntutan pengemudi ojek online yang ingin pemerintah memberikan regulasi terhadap kegiatan mereka.
Gojek, Uber, dan Grab komentari aksi demonstrasi pengemudi ojek online yang menuntut pemerintah membuat regulasi untuk mereka (dok. CNNIndonesia.com/ Bintoro Agung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gojek, Uber, dan Grab berkomentar soal tuntutan pengemudi ojek online yang ingin pemerintah memberikan regulasi terhadap kegiatan mereka.

Uber menyatakan akan mengakomodir hal-hal yang menjadi kepedulian mitra pengemudi mereka. Uber juga mengungkap bahwa pihaknya akan memperhatikan kepentingan penumpang dan mitra pengemudi.

"Kami terus berdiskusi dengan pemerintah terkait hal-hal yang menjadi kepedulian mitra," jelas juru bicara Uber dalam pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Uber) berharap setiap perubahan kerangka peraturan ataupun kebijakan publik merupakan hal yang progresif," tambahnya.

Sementara itu, Gojek tidak memberikan tanggapan jelas soal dukungan dibuatnya regulasi bagi pengemudi ojek online.

"GO-JEK akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi para mitra dan konsumen kami," jelas Manajemen Gojek saat dimintai komentar melalui pesan teks, Jumat (24/11).

"(Kami) terus mendengarkan masukan dan aspirasi yang membangun demi kebaikan bersama," tambah keterangan resmi tersebut.

Sementara pihak Grab menolak untuk berkomentar terkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pengemudi ojek online.

Sebelumnya, para pengemudi ojek online, Kamis (24/11), melakukan aksi demonstrasi menuntut pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur layanan ojek.

Mereka berpendapat tidak adanya aturan membuat posisi pengemudi ojek lemah di mata hukum ketika berhadapan dengan aplikator (Gojek, Grab, Uber).

Mereka juga merasa tak memiliki daya tawar terhadap pengaturan tarif dan bonus. Mereka menganggap selama ketetapan itu ditentukan sepihak oleh perusahaan.

Aksi demonstrasi ini diklaim merupakan aksi gabungan dari pengemudi ojek dari tiga aplikasi penyedia layanan ojek online.

Mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dan menggugat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Transportasi Umum ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, undang-undang ini tak memasukkan ojek ke dalam kategori angkutan umum. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER