Jakarta, CNN Indonesia -- Astra Honda Motor (AHM) bakal menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menolak pembatalan kasus kartel harga dengan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
Keputusan itu dipilih lantaran pengadilan tidak mengabulkan permohonan pembatalan keputusan yang diajukan Honda menyoal kartel harga skuter matik, sesuai dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"AHM berencana mengajukan permohonan Kasasi ke MA," kata Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menghormati seluruh keputusan hakim, namun langkah kasasi diambil sebagai upaya Honda menolak tuduhan KPPU terkait pengaturan harga bersama pesaing bisnis.
Apalagi, Muhib menyebut selama ini Honda telah patuh terhadap hukum dan memberi kontribusi di dalam negeri selama menjalankan menggulirkan bisnis roda dua.
"Keputusan ini mengecewakan kami, karena itulah kami akan terus mencari keadilan -- karena kami menolak yang dituduhkan KPPU," ucapnya.
Kuasa Hukum AHM Deny Sidharta, membenarkan perihal langkah kasasi yang akan ditempuh kliennya ke Mahkamah Agung. Pasalnya, ia menyebut kasus ini tidak memiliki bukti yang kuat yang menunjukkan telah terjadi persekongkolan antara kliennya dengan Yamaha.
"Karena faktanya memang tidak ada kartel, bukti-bukti yang disampaikan menunjukkan adanya cacat-cacat. Tidak ada terbukti kartel," ungkap dia.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis
CNNIndonesia.com belum mendapatkan jawaban atas respons Yamaha terkait keputusan pengadilan. Jawaban hanya diberikan sedikit melalui kuasa hukum Yamaha, Eri Hertiawan.
Eri hanya mengatakan, dirinya akan terlebih dulu berunding dengan kliennya, termasuk soal keinginan kasasi. "Kami akan lapor ke klien untuk kemudian pelajari dulu. Kami akan ngobrol dulu ama klien," ujarnya usai putusan sidang.
KPPU siap hadapi kasasi Yamaha-HondaMenyikapi hal itu Staf Litigasi KPPU Manaek SM Pasaribu, mengaku siap untuk menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh Yamaha maupun Honda. Terlebih, keputusan KPPU kini sudah diperkuat berdasarkan sidang di pengadilan.
"Kami siap kalau mereka ajukan kasasi," kata Manaek.
PN Jakarta Utara telah menolak upaya pembatalan keputusan KPPU yang diajukan oleh YIMM dan Honda atas kasus keduanya terkait persekongkolan (kartel) harga jual skuter matik kelas 110-125cc.
Ada tiga poin yang dibacakan oleh hakim saat sidang putusan hari ini. Pertama, hakim menolak dari permohonan pemohon satu dan dua, kedua pengadilan menguatkan putusan KPPU terkait adanya kartel antara Yamaha dan Honda dan terakhir keduanya dibebankan biaya sidang sebesar Rp700 ribuan.
Yamaha dan Honda diputus bersalah pada 20 Februari 2017 oleh KPPU karena terbukti melakukan kartel. KPPU memutus kedua perusahaan asal Jepang itu bersalah karena membuat kesepakatan harga terhadap sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc. Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti lewat perintah melalui surat elektronik bahwa Yamaha akan mengikuti harga jual Honda.
Keduanya lantas dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa. Mereka dikenakan sanksi administratif berupa denda. YIMM didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan AHM didenda lebih kecil nominalnya, sebanyak Rp22,5 miliar.
(evn)