Hal ini diungkap Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani menanggapi usulan lembaga swadaya masyarakat ELSAM. Sebab, menurut Semuel sensor yang dilakukan oleh pihaknya tak akan melanggar hak privasi pengguna.
"Crawling bukan surveillance (pengawasan), enggak ada duitnya kita untuk surveillance (memata-matai), enggak mampu dan enggak akan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi ia menjamin Kemenkominfo sebagai pelaksana bakal terbuka dalam tata cara mesin sensor dan apa saja yang dilakukan dengannya.
Alasan lain yang diajukan ELSAM soal kebutuhan badan independen untuk melakukan sensor adalah kekhawatiran terjadinya sensor yang tidak adil. Sebab, menurut ELSAM pemerintah bukanlah kelompok netral.
"Lalu bagaimana memastikan ada tidaknya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan alat ini?" tukas Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar pada akhir Oktober lalu.
Sensor di China
Sensor konten internet oleh pemerintah juga diberlakukan di China. Bedanya, pemerintah negara itu memberlakukan sensor ketat di negaranya. Di China, pemerintah memeriksa dengan ketat tiap konten yang lalu lalang.
Lihat juga:Galaknya Blokir Internet Pemerintah China |
Sebagai contoh, pemerintah harus bisa mengawasi isi percakapan antar pengguna layanan pesan instan. Jika ada isi yang tak sesuai, maka orang tersebut bisa mendapat teguran dan sanksi. Jika pemilik platform tak mau bekerjasama, layanan mereka pun bisa didepak dari negara itu. (eks)