Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah mencabut pajak mewah sedan mendapat respons dari agen pemegang merek (APM) di Indonesia. Pantauan masing-masing APM, mereka tak yakin penjualan mobil sedan naik signifikan bahkan mengganggu pasar model MPV dan SUV.
Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Franciscus Soerjopranoto menilai, meskipun harga sedan turun, tetapi pasar sedan di dalam negeri tidak akan tumbuh secara signifikan.
"Pasar sedan mungkin bertumbuh tapi tidak signifikan," kata Soerjo kepada
CNNIndonesia.com, Jum'at (9/2).
Ada dua alasan yang menekan pertumbuhan sedan. Pertama pasar mobil di Indonesia didominasi oleh kendaraan penumpang seperti
multi purpose vehicle (MPV). Kedua kategori kendaraan
sport utility vehicle (SUV) saat ini tidak kalah menggeliat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Soerjo, kondisi itu membuktikan bahwa masyarakat Indonesia kepincut mobil-mobil berukuran besar yang mampu menampung sanak keluarga, dan meninggalkan sedan yang umumnya memiliki keterbatasan daya angkut penumpang.
Di samping itu, kultur masyarakat dalam membeli mobil saat ini cenderung mementingkan fungsi dari kendaraan, sehingga pasar sedan mengecil. "Besaran
market sedan hanya sebesar satu sampai tiga persen," jelas Soerjo.
Senada dengan Direktur Marketing dan Purnajual Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy. Menurut Jonfis, meski harga jual sedan sudah relatif terjangkau, butuh waktu agar sedan dapat lebih laris di dalam negeri.
"Jadi secara umum penurunan ini (pajak) baik karena konsumen akan mendapatkan harga lebih 'murah'. Untuk bisa mendapatkan loncatan penjualan yang sangat besar masih butuh waktu," tegas Jonfis.
Direktur Marketing 4W Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra saat dihubungi via telepon mengatakan, rencana pemerintah untuk merevisi pajak mewah sedan, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan produksi mobil di dalam negeri sampai dua juta unit per tahun.
"Kami melihat rencana pemerintah ini dengan tujuan untuk merangsang produksi kendaraan di dalam negeri (untuk domestik dan ekspor)," ucap Donny.
Seperti diketahui, aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017.
Pada aturan tersebut, mobil sedan atau
station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenakan PPnBM 30 persen. Sedangkan kendaraan penumpang selain sedan dan
station wagon dikenakan PPnBM 10 sampai dengan 20 persen.
Akibat beban pajak selangit pada sedan, penjualannya di Tanah Air terus merosot. Sepanjang 2017, sedan hanya menyumbang tiga persen dari total keseluruhan penjualan mobil di Indonesia. Selama 2017, total penjualan sedan sebanyak 9.060 unit, atau turun sekitar 34 persen dari tahun 2016, yaitu sebesar 13.928 unit.
---
Catatan redaksi: Terjadi kesalahan penulisan dari "merek" menjadi "perek" di paragraf pertama. Redaksi telah mengoreksi kesalahan tersebut dan kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. (mik)