Jakarta, CNN Indonesia -- Mitsubishi akan menaikkan harga jual untuk unit mobil Xpander sejalan dengan penyesuaian harga jual dengan Bea Balik Nama (BBN) yang ditetapkan pemerintah daerah. Kenaikan ini akan dibagi menjadi dua bagian.
Bagian pertama pembelian unit mobil dengan tanda jadi akhir Desember 2017 akan mengalami kenaikan Rp2 juta dari harga perdana. Sementara pembelian mulai Januari 2018 akan mengalami kenaikan sekitar Rp5 juta.
Kepala Pemasaran Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Imam Chaeru Cahya menjalaskan kenaikan harga mobil berjenis
low multi purpose vehicle (LMPV) anyar ini berkisar rata-rata Rp4,5 juta. Sementara pemesanan akhir 2017 berbeda lagi perhitungannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau SPK (surat pemesanan kendaraan) sampai Desember 2017 itu naik, tapi hanya sebesar dua juta saja," kata Imam kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/2).
Dia menegaskan per Januari 2018 kenaikan diproyeksikan tembus hingga Rp5 juta.
"Januari 2018 itu naik cukup lumayan, ada kenaikan kendaraan sampai BBN. Jadi sekitar lima juta (kenaikan)," ucapnya.
Lebih lanjut, dia belum bisa menyimpulkan apakah ada kenaikan harga pada produk keluaran Mitsubishi lainnya.
"(Harusnya) ada kenaikan, tetapi kami putuskan untuk Pajero Sport tidak naik," jelasnya.
Pertama kali meluncur pada Agustus 2017, tipe paling rendah Xpander dihargai Rp189,05 juta dan yang tertinggi seharga Rp245,35 juta. Semuanya sudah berkategori on the road Jabodetabek.
Namun setelah ada kenaikan. Harga jual Xpander kini meningkat pada setiap variannya. Dalam situs resminya, tipe terendah Xpander dijual dengan harga Rp194,1 juta dan tertingginya Rp250,4 juta on the road Jabodetabek.
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan ada rencana kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Perda yang akan diubah adalah pajak penerangan jalan, tarif parkir, BPHTB dan BBNKB. Saya optimis yang pajak penerangan jalan dan pajak parkir pasti jalan. Tetapi yang dalam pembahasan agak lama dua lainnya (BBNKB dan BPHTB)," ungkap Edi.
(age)