'Dipecat', Mercy Indonesia Masih Tunggu Surat Airlangga

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2018 15:57 WIB
Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian untuk selanjutnya diserahkan ke Daimler AG. Ini  sebagai syarat mendapat persetujuan menyerahkan data penjualannya di Indonesia.

Departement Manager Public Relations MBDI Dennis A. Kadaruskan mengatakan surat itu bakal menjadi upaya MBDI untuk masuk kembali sebagai anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Kementerian Perindustrian dipimpin oleh tokoh Partai Golkar Airlangga Hartarto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Surat konfirmasi tersebut adalah salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan dari perusahaan induk kami Daimler AG," kata Dennis  dalam keterangannya, Kamis (22/2).

Dia menuturkan hal itu terkait dengan penyediaan data penjualan keseluruhan (wholesales) yang rinciannya lebih detil sesuai dengan permintaan Gaikindo.

Menurutnya, pasca menerima surat pemberhentian dan dikeluarkan sebagai anggota, MBDI sangat menyesal.

Surat pemecatan itu sendiri ditemukan MBDI melalui beberapa media nasional pada pekan kemarin, lebih tepatnya pada Kamis 15 Februari 2018.

Bergabung Kembali

Setelah mengetahui hal tersebut, ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan jajaran direksi Gaikindo pada Senin 19 Februari 2018. Namun mengenai hasil dari pertemuan tersebut, Dennin enggan mengungkapkan.

"Diharapkan setelah Daimler AG memberikan persetujuan, Mercedes-Benz dapat bergabung kembali menjadi anggota Gaikindo," ujarnya.


Seperti diketahui MBDI terakhir kali menyetorkan data penjualan pabrik ke dealer pada April tahun lalu.

Perbedaan penafsiran soal data dalam aturan tentang pajak nampaknya menjadi masalah antara Gaikindo dan MBDI.

Ketentuan soal data itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK Tahun 2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Sedangkan Gaikindo sendiri, diketahui ditunjuk untuk mengumpulkan data tersebut terhadap para anggotanya termasuk MBDI. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER