Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan regulasi
low carbon electric vehicle (LCEV) akan selesai dalam waktu satu bulan ke depan. Regulasi tersebut sedianya bakal mengatur insentif untuk kendaraan 'hijau' di dalam negeri.
Diumumkannya regulasi LCEV bertujuan agar para agen pemegang merek (APM) di Indonesia bisa mempersiapkan segala yang dibutuhkan. Regulasi LCEV sebagai upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan mobil ramah lingkungan di Indonesia.
"Kami sedang bahas dan menunggu (merampungkan regulasi LCEV). Mungkin satu bulan ini bisa selesai," kata Airlangga di Kemenperin, Jakarta, Senin (26/2).
Airlangga menjelaskan kalau pihaknya juga sedang membahas selain insentif kendaraan listrik. Khusus mobil listrik tidak akan dikenakan pajak barang mewah atau PPnBM. Jika pun mobil listrik itu bakal impor, bea masuk hanya sekitar lima persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memastikan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan, keringanan pajak masuk juga akan diberikan kepada mobil jenis sedan. Dengan pengurangan pajak, diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil sedan di Indonesia yang selama ini masih sekitar tiga persen dari penjualan otomotif nasional.
"Tapi ini masih dalam pembicaraan," jelas Airlangga.
Seperti diketahui mobil ramah lingkungan akan dijual lebih mahal jika mendarat di Indonesia tidak dengan skema insentif. Sehingga, aturan insentif yang tertuang pada regulasi LCEV diharapkan bakal menekan harga mobil hijau dan mendorong penggunaannya di dalam negeri.
Hal tersebut juga diakui Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin (ILMATE) Harjanto. Kata dia, seperti kendaraan hibrid yang memiliki dua mesin sudah tentu jika masuk Indonesia dapat dikenakan pajak dua kali lipat.
"Kalau di Indonesia bisa ke PPnBM bisa sampai 125 persen, tergantung size juga. Tapi maksimalnya segitu," tutup Harjanto.
(mik)