Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Pengemudi
Ojek Online yang tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) menuntut pemerintah untuk segera membentuk badan regulasi transportasi jasa daring Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Presidium Garda Igun di sela-sela tuntutan payung hukum kepada pemerintah untuk menaungi angkutan roda dua. Sementara itu, saat ini pemerintah masih merumuskan terkait masalah tarif.
"Kami mendorong pemerintah buat badan regulasi transportasi jasa daring Indonesia. Dari situ, kami duduk bersama, yakni pemerintah, pengemudi dan aplikator. Kementerian pun ada Kominfo juga, tidak hanya Kemenhub," kata Igun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Igun menargetkan pada tahun ini ojek
online sudah memiliki regulasi yang jelas.
"Setelah tarif selesai kami langsung menuntut pemerintah membuat payung hukum. Maksimal 2018 ini sudah ada payung hukum," kata Igun di Jakarta, Senin (2/4).
Hingga saat ini, dia mengatakan pengemudi ojek daring belum memiliki payung hukum. Sehingga, dia berkeinginan seluruh pihak terkait, terutama pemerintah dan aplikator dapat segera membuatnya.
"Jadi semua pihak yang mengatur UU harus hadir. Mereka semua wajib memberi payung hukum kepada masyarakat dalam mencari nafkah," ucap dia.
Igun menambahkan pemerintah mengaku masih merumuskan aturan yang tepat. Namun, kelanjutan rumusan tersebut, pihaknya pun belum mengetahui.
Lebih lanjut, dia mengharapkan pemerintah tidak hanya melibatkan pemangku kepentingan dan aplikator saja ketika membuat aturan. Dia berharap pengemudi ojek online pun diajak duduk bersama dalam merumuskan payung hukum.
Sementara itu analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mendesak kepada pemerintah untuk secepatnya segera menentukan sikap. Ia ingin agar pemerintah mengambil keputusan yang berkaitan dengan mau tidaknya membuat regulasi ojek online.
"Pemerintah harus tegas bersikap soal ojek online. Mau mengakui atau tidak eksistensi ojek online? Kalo melarang, segera putus aplikasi ojek online. Kalo mau mengakui, pemerintah harus segera buat regulasi untuk payung hukum ojek online," ucap dia.
Menurut dia, pemerintah tidak hanya diam melihat ojek daring yang sampai kini terus beroperasi secara liar. Jika terus begitu, kata dia tidak hanya pengemudi yang rugi tetapi juga konsumen.
"Pendiaman tanpa regulasi terhadap ojek online justru akan merugikan pengemudi ojek online dan penggunanya," kata Tigor.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi memastikan tidak akan mengajukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait aturan khusus ojek daring.
Dia menuturkan pihaknya akan membiarkan ojek online beroperasi tanpa payung hukum. Budi beralasan waktu yang dibutuhkan pemerintah lebih banyak untuk membuat aturan lantaran harus merevisi UU.
(age)