Jakarta, CNN Indonesia -- Penyebaran informasi dan konten hoaks erat kaitannya dengan pesta politik di satu negara. Tak terkecuali saat Pemilihan Presiden AS 2016 yang dimenangkan oleh Donald Trump sehingga didapuk sebagai presiden ke-45.
Trump disebut-sebut mengantongi kemenangan atas rivalnya Hillary Clinton lantaran maraknya peredaran berita hoaks dan propaganda yang disebut dikendalikan oleh agensi Rusia.
Selain Pilpres AS, hoaks yang identik dengan informasi palsu dan menyesatkan peredarannya sangat cepat melalui media sosial. Pengguna jejaring sosial yang umumnya memiliki ketertarikan yang sama akan dengan mudah percaya kemudian membagikannya ke orang lain tanpa kroscek kebenaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenangan Trump kemudian mendorong berbagai negara di dunia menyiapkan regulasi untuk mengatisipasi penyebaran hoaks. Terlebih tahun 2018 dan 2019 nanti akan jadi momen penting pesta Pilkada serentak dan Pemilihan Presiden RI ke-8.
Hoaks sudah menjadi perhatian serius bagi pemerintah di beberapa negara. Tak jarang beberapa negara memiliki instrumen hukum berbeda dalam menaggulangi penyebaran hoaks.
UU Anti Ujaran Kebencian di JermanJerman jadi salah satu negara yang secara tegas melarang peredaran informasi hoaks melalui media sosial. Sejak awal Januari 2018, pemerintah Jerman mensahkan Undang-Undang yang dinamakan Network Enforcement Act (NetzDG).
UU tersebut disahkan setelah beberapa petinggi menjadi korban yang terserang berita hoaks dan materi rasis.
Undang-Undang tersebut memuat kewajiban bagi perusahaan media sosial untuk menghapus beragam unggahan yang bernada menyinggung.
Regulasi tersebut secara tegas menyasar platform media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, Snapchat, Google, dan YouTube dengan tidak menyertakan LinkedIn dan WhatsApp.
Menurut UU NetzDG, platform media sosial diharuskan menghapus unggahan berisi ancaman kekerasan, fitnah, dan konten kebencian dalam waktu maksimal 24 jam setelah keluhan diajukan atau maksimal sepekan jika masalahnya dianggap lebih rumit.
Jika terbukti gagal, perusahaan platform media sosial harus menaggung didenda 59 juta euro (sektar RP798 miliar).
Pemerintah Jerman juga memaksa perusahaan pemilik platform media sosial untuk menempatkan struktur keluhan yang komprehensif sehingga unggahan bisa dengan cepat dilaporkan kepada staf.
Meski sudah disahkan, sejauh ini peraturan tersebut masih menjadi menuai kontroversi.
Malaysia Susun UU Anti Berita PalsuDemi meredam peredaran hoaks dan berita palsu, pemerintah Malaysia akhirnya mengesahkan UU Anti Berita Palsu pada akhir April lalu.
UU tersebut memberi hukuman keras berupa denda 500 ribu ringgit (sekitar Rp1,7 miliar) hingga penjara enam tahun bagi pengguna media sosial yang terbukti menyebarkan hoaks.
Menariknya, pemerintah Malaysia berkeras memberlakukan aturan tersebut bagi warga loakl dan asing. Khusus warga asin yang terbukti menyebarkan informasi palsu baik berupa berita, informasi, data, hingga laporan yang seluruhnya atau sebagian dinyatakan bersalah makan akan turut dijerat hukum.
Berita palsu yang dimaksud dapat berupa konten cerita, video, hingga audio yang dibagikan melalui platform media sosial.
Meski menuai pro kontra lantaran dianggap bisa mengekang kebebasan berendapat, pemerintah Malaysia tetap berkeras mengesahkan aturan tersebut. Terlebih proses peilihan umum yang dilaksanakan pada Mei 2018.
Filipina Mengamandemen UU Pencemaran Nama BaikPresiden Rodrigo Duterte secara resmi mengamandemen Undang-Undang Pencemaran Nama Baik demi menghukum penyebar berita palsu. Republic Act (RA) 10951 merupakan hasil amandemen dari KUHP berusian 87 tahun yang dibuat agar sesuai dengan kondisi saat ini.
Dalam amandemen tersebut, ancaman hukuman penjara enam bulan hingga denda mencapai 200 ribu peso (sekitar Rp151 juta) harus ditangung penyebar hoaks.
"Setiap orang yang mencetak, membuat litografi, atau menggunakan sarana publikasi lainnya untuk menerbitkan atau menyebabkan diterbitkannya berita palsu yang dapat membahayakan ketertiban umum, atau menyebabkan kerusakan pada bunga atau kredit Negara.... [akan dikenakan hukuman di atas]," demikian isi Bagian 18, Pasal 154 RA 10951.
Sama halnya dengan negara lain, aturan tersebut juga diimplementasikan untuk mengantisipasi bahaya penyebaran hoaks. Selain dianggap mengekang kebebasan berpendapat, kontroversi soal hukuman bagi mereka yang melanggar aturan ini juga berpotensi dianggap sebagai pemberontak dan pengkhianat negara.
Menurut KUHP, hukuman mati akan menjadi sanksi berat bagi pemberontak di Filipina.
Indonesia bermodal UU ITEBerbeda dengan negara lain, pemerintah Indonesia tak memiliki aturan khusus untuk menjerat penyebar hoaks. Namun, tindakan tersebut bisa dikaitkan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan Pasal 28 ayat 1 UU ITE menulis, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Sementara bunyi Pasal 28 ayat 2 UU ITE menuliskan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penyebar hoaks masuk dalam kategori pelanggar terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
(asa/evn)