Trump disebut-sebut mengantongi kemenangan atas rivalnya Hillary Clinton lantaran maraknya peredaran berita hoaks dan propaganda yang disebut dikendalikan oleh agensi Rusia.
Selain Pilpres AS, hoaks yang identik dengan informasi palsu dan menyesatkan peredarannya sangat cepat melalui media sosial. Pengguna jejaring sosial yang umumnya memiliki ketertarikan yang sama akan dengan mudah percaya kemudian membagikannya ke orang lain tanpa kroscek kebenaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hoaks Kian Subur Jelang Pemilu |
Jerman jadi salah satu negara yang secara tegas melarang peredaran informasi hoaks melalui media sosial. Sejak awal Januari 2018, pemerintah Jerman mensahkan Undang-Undang yang dinamakan Network Enforcement Act (NetzDG).
UU tersebut disahkan setelah beberapa petinggi menjadi korban yang terserang berita hoaks dan materi rasis.
Undang-Undang tersebut memuat kewajiban bagi perusahaan media sosial untuk menghapus beragam unggahan yang bernada menyinggung.
Regulasi tersebut secara tegas menyasar platform media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, Snapchat, Google, dan YouTube dengan tidak menyertakan LinkedIn dan WhatsApp.
Lihat juga:Jerat Hoaks Terhadap Politisi Lokal |
Jika terbukti gagal, perusahaan platform media sosial harus menaggung didenda 59 juta euro (sektar RP798 miliar).
Pemerintah Jerman juga memaksa perusahaan pemilik platform media sosial untuk menempatkan struktur keluhan yang komprehensif sehingga unggahan bisa dengan cepat dilaporkan kepada staf.
Meski sudah disahkan, sejauh ini peraturan tersebut masih menjadi menuai kontroversi.
Malaysia Susun UU Anti Berita Palsu
Demi meredam peredaran hoaks dan berita palsu, pemerintah Malaysia akhirnya mengesahkan UU Anti Berita Palsu pada akhir April lalu.
UU tersebut memberi hukuman keras berupa denda 500 ribu ringgit (sekitar Rp1,7 miliar) hingga penjara enam tahun bagi pengguna media sosial yang terbukti menyebarkan hoaks.
Lihat juga:Tiga Hoaks Favorit di Internet |
Berita palsu yang dimaksud dapat berupa konten cerita, video, hingga audio yang dibagikan melalui platform media sosial.
Meski menuai pro kontra lantaran dianggap bisa mengekang kebebasan berendapat, pemerintah Malaysia tetap berkeras mengesahkan aturan tersebut. Terlebih proses peilihan umum yang dilaksanakan pada Mei 2018.
Filipina Mengamandemen UU Pencemaran Nama Baik
Presiden Rodrigo Duterte secara resmi mengamandemen Undang-Undang Pencemaran Nama Baik demi menghukum penyebar berita palsu. Republic Act (RA) 10951 merupakan hasil amandemen dari KUHP berusian 87 tahun yang dibuat agar sesuai dengan kondisi saat ini.
Dalam amandemen tersebut, ancaman hukuman penjara enam bulan hingga denda mencapai 200 ribu peso (sekitar Rp151 juta) harus ditangung penyebar hoaks.
"Setiap orang yang mencetak, membuat litografi, atau menggunakan sarana publikasi lainnya untuk menerbitkan atau menyebabkan diterbitkannya berita palsu yang dapat membahayakan ketertiban umum, atau menyebabkan kerusakan pada bunga atau kredit Negara.... [akan dikenakan hukuman di atas]," demikian isi Bagian 18, Pasal 154 RA 10951.
Menurut KUHP, hukuman mati akan menjadi sanksi berat bagi pemberontak di Filipina.
Indonesia bermodal UU ITE
Berbeda dengan negara lain, pemerintah Indonesia tak memiliki aturan khusus untuk menjerat penyebar hoaks. Namun, tindakan tersebut bisa dikaitkan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan Pasal 28 ayat 1 UU ITE menulis, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Sementara bunyi Pasal 28 ayat 2 UU ITE menuliskan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penyebar hoaks masuk dalam kategori pelanggar terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar. (asa/evn)