Kabarkan, Platform Laporan Ujaran Kebencian dan Diskriminasi

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mei 2018 13:48 WIB
Pengguna internet yang menemukan konten berisi ujaran kebencian hingga perlakuan diskriminasi bisa melaporkannya melalui platform Kabarkan.org.
Platform Kabarkan.org menampung laporan ujaran kebencian hingga tindakan diskriminatif. (Foto: Screenshot via kabarkan.org)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengguna internet yang menemukan konten ujaran kebencian kini bisa melaporkan melalui platform Kabarkan.org. Platform yang dikembangkan oleh Gusdurian ini akan mengumpulkan perlakuan diskriminasi dan ujaran kebencian yang menimbulkan persekusi untuk diteruskan kepada lembaga-lembaga yang berwenang dalam mengatasi kasus.

"Melalui platform Kabarkan, kami mendorong masyarakat untuk berani mengabarkan segala sesuatu terkait dengan tindakan diskriminasi dan ujaran kebencian. Baik di ruang pendidikan, tempat kerja, lembaga pemerintahan, dan ruang publik lainnya," demikian tulis tim Kabarkan dalam kolom deskripsi platform-nya.

Membuat laporan untuk situs ini sejatinya tidak terlalu sulit. Pelapor hanya perlu menekan tombol Kabarkan kemudian mengisi kolom-kolom pertanyaan seperti tanggal, tempat kejadian dan uraian lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kolom berikutnya berisi identitas pelaku seperti nama, jenis kelamin, alamat dan usianya. Yang terakhir, pelapor juga perlu mengisi identitas diri yang akan dikumpulkan oleh tim Kabarkan. 

Laporan yang masuk dalam situs ini akan diverifikasi oleh admin dalam 1x24 jam. Admin akan mengonfirmasi terkait ketepatan data (nama, lokasi, kronologi kejadian, dll). 

Selanjutnya, laporan yang sudah dikompilasi akan diverifikasi sendiri oleh tim Kabarkan atau disampaikan pada lembaga yang berwenang. Jika laporan sudah ditangani, maka hasilnya akan dijadikan bahan laporan untuk kegiatan edukasi pada masyarakat agar tidak mengalami hal yang sama.

"Kami akan menyampaikan hasil analisis laporan (pola masalah, substansi, lokasi, terlapor, dsb) kepada pihak yang berwenang yang menaungi kami. Diantaranya: Ombudsman, Polri, dll," jelas situs tersebut

Laporan yang masuk juga bisa dipantau melalui statistik di Kabarkan.org. Identitas pelapor disebut tak akan bocor ke pihak ketiga kecuali atas izin pelapor.

Pembagian data dengan pihak eksternal termasuk instansi, organisasi, dan/atau individu baru akan dilakukan ketika dibutuhkan untuk memenuhi hukum, peraturan, dan proses hukum yang berlaku untuk mendeteksi, mencegah, atau menangani segala tindakan yang dapat melanggar hukum. 

Kendati demikian, patut diketahui oleh pelapor bahwa laporan yang dibuat di situs ini bukan dimaksudkan untuk laporan hukum. Meski mampu menyampaikan laporan hingga ke lembaga berwenang, tim Kabarkan tidak berkewajiban untuk melakukan advokasi penyelesaian masalah secara khusus. 

Sementara itu, Gusdurian adalah sebutan untuk para murid, pengagum, dan penerus pemikiran dan perjuangan Gus Dur. Jaringannya berfokus pada sinergi kerja non politik praktis pada dimensi-dimensi yang telah ditekuni Gus Dur yakni Ketauhidan, Kemanusiaan, Keadilan, Kesetaraan, Pembebasan, Persaudaraan, serta Kesederhanaan, Sikap Ksatria, dan Kearifan Tradisi. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER