"Kebanyakan memang di Facebook, sekitar 90 persen. Sisanya di Twitter, ada juga di Instagram," kata Ridwan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/6).
Ridwan menjelaskan, hal ini bukan berarti kebebasan berpendapat ASN sedang diberangus. Menurutnya, BKN hanya ingin mengingatkan kepada ASN bahwa mereka harus memilah informasi mana yang pantas untuk dibagikan di media sosial, mana yang tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridwan, ASN perlu menyadari bahwa seharusnya mereka berperan untuk mempersatukan negara. Jadi, tidak sepantasnya mereka melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan perpecahan.
Ridwan menyatakan bahwa laporan soal ujaran kebencian didominasi oleh topik-topik politik, khususnya seputar Pilkada dan Pilpres.
Selain itu, ada juga ASN yang diduga terlibat sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang Pemerintah, salah satunya HTI.
"Dulu HTI memang bukan organisasi terlarang, tetapi ketika sudah ada putusan yang inkrah, semua orang termasuk PNS harus mengikuti peraturan. Ini masih ada yang pascaputusan, masih ngomongin, keputusan kok begini, kok begitu. Padahal dia itu PNS," jelas Ridwan.
Sebelumnya, BKN mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26 30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.
Hal itu adalah untuk meneruskan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN. (asa)