"Setuju karena kalau yang bawa kendaraan enggak bisa mengendalikan jiwa, punya emosi yang meletup-letup, wah bahaya. Orang yang emosi di jalan bisa membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya," ungkap Dwi Suharyati saat berbincang dengan CNNIndonesia.com pada Rabu (20/6).
Warga lainnya, Afiza Nurmuseriah, lainnya mengungkap bahwa orang yang terganggu mentalnya kadangkala terlihat normal, bahkan seringkali tidak mengetahui sakitnya. Orang tersebut akan sangat berbahaya apabila berada di kursi pengemudi kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tes Psikologi Jadi Syarat Pembuatan SIM |
Dirinya yang sudah mengetahui keadaan dan mengkonsumsi obat-obatan untuk bipolar seringkali merasakan kantuk dan gangguan sistem koordinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dianggap mempersulit
Di sisi lain, warga yang tak setuju dengan diberlakukannya tes ini menganggap tes psikologi akan mempersulit mekanisme permohonan SIM yang saat ini sudah rumit. Belum lagi, tes ini besar kemungkinan akan menambah biaya permohonan SIM baru maupun untuk perpanjangan.
"Enggak setuju karena itu akan mempersulit permohonan SIM yang saat ini saja sudah sulit," ujar Aditya Gema Pratomo.
Warga lainnya, Karina Adla dan Rusvita Nur, percaya bahwa tambahan tes ini tidak akan berjalan semestinya apabila sistem 'tembak SIM' masih berjalan. Justru, uji psikologi akan membuat praktek sogok menyogok semakin subur tanpa menghambat pengemudi yang tidak layak.
"Kebijakannya harus diperketat," kata dia.
"Kalau pakai tes psikologi harus dipikirkan juga untuk sosialisasinya karena tes pilihan ganda saja di daerah banyak enggak ngerti," ujar Marini Sihombing.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk memasukan tes psikologi dalam persyaratan permohonan surat izin mengemudi (SIM) maupun yang ingin memperpanjangnya. Syarat tes psikologi tersebut akan mulai diberlakukan mulai 25 Juni mendatang.
Lihat juga:Isu Pemutihan SIM Dipastikan Hoaks |
Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengungkap bahwa persyaratan tes psikologi bagi pemohon SIM mungkin akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Tes psikologi telah terlebih dahulu disosialisasikan akan diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai 25 Juni 2018.
Calon pemegang atau pemegang SIM harus lulus tes dalam enam aspek psikologi, termasuk kemampuan konsentrasi, kecermatan, kemampuan penyesuaian diri, kestabilan emosi, dan tekanannya. (eks/asa)