Kalah Sengketa Paten, Samsung Bayar Rp1,96 T ke Apple

JNP | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jun 2018 14:36 WIB
Pengadilan memenangkan Apple atas gugatan sengketa hak paten yang mengharuskan Samsung membayar denda US$140 juta (sekitar Rp1,96 triliun).
Ilustrasi. Samsung akhirnya bersedia membayar denda sengketa paten melawan Apple. (dok. CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sengketa hak paten antara Apple dan Samsung akhirnya menemui titik terang.

Perusahaan asal Korea Selatan ini akhirnya sepakat membayar denda pelanggaran hak paten terhadap Apple. Pengadilan Distrik California Utara telah menandatangani putusan sengketa antara kedua raksasa teknologi tersebut.

Meski tak mengungkap besaran denda, Samsung diduga harus membayar US$140 juta (sekitar Rp1,96 triliun) pada bulan Mei. Juri dalam sidang tersebut telah memutuskan Samsung harus membayar denda sebesar US$539 juta kepada Apple.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebelumnya Samsung telah membayar kompensasi sebesar US$399 juta atas sengketa yang telah berjalan selama tujuh tahun terakhir.

Apabila keputusan juri telah disahkan, Samsung dikabarkan harus membayar tambahan sebesar US$140 juta.

Dilaporkan Reuters, keputusan ini diambil setelah anggota juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar mayoritas paten yang dipermasalahkan, termasuk fitur perangkat lunak seperti double-tap zooming dan scrolling. Perangkat Samsung dianggap melanggar gaya perangkat keras hingga peletakan ikon.

Perseteruan antara keduanya dimulai pada 2011 saat Apple menuduh Samsung melangggar hak paten karena meniru desain iPhone dan fitur perangkat lunak untuk ponsel seri Galaxy S.

Juri pada 2012 lalu sempat memenangkan Apple dan mengharuskan Samsung membayar lebihd ari US$1 miliar, meski belakangan hakim federal mengurangi denda menjadi US$450 juta.

Perseteruan berlanjut hingga ke Mahkamah Agung yang memutsukan Samsung untuk membayar denda US$399 juta. Hakim kemudian mengirim kasus ini ke Pengadilan Distrik California Utara untuk menyelesaikan denda. Namun ketika dibawa ke pengadilan yang lebih rendah ini, para juri berpihak pada Apple dan mengharuskan Samsung membayar sejumlah kerugian.

Juru bicara kedua perusahaan menolak mengomentarai syarat penyelesaian sengketa. Kendari demikian, juru bicara Apple mengatakan bahwa pihaknya memberi perhatian mengenai hak-hak paten.

"Apple sangat peduli tentang desain, kasus ini melebihi soal uang. Apple menyalakan revolusi ponsel pintar dengan iPhone. Faktanya Samsung secara terang-terangan meniru desain kami. Penting bagi kami untuk melanjutkan perlindungan  kerja keras dan inovasi yang diciptakan orang-orang di Apple," kata jubir Apple seperti dilansir dari CNN.

Profesor hukum paten dari Universitas Villanova Michael Risch mengatakan putusan ini menjadi babak penyelesaian baru yang mengharuskan Samsung merogoh kocek tambahan untuk membayar denda.

Michael mengatakan Apple telah memenangi mayoritas pertempuran, namun bukan berarti Samsung kalah total. Apple memang berhasil memenangi dengan keputusan hukuman US$1 miliar yang menunjukkan bahwa Samsung benar-benar meniru Apple. Akan tetapi, Michael memandang Samsung juga berhasil menghindari hukuman larangan penjualan ponsel di Amerika Serikat. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER