Rudiantara Minta Warga Tak Bagi Data Pribadi ke Fintech

JNP | CNN Indonesia
Jumat, 20 Jul 2018 19:41 WIB
Menkoinfo Rudiantara mengatakan seharusnya aplikator juga meminta izin apabila hendak menggunakan data yang telah diberikan akses itu.
Menkoinfo Rudiantara mengatakan seharusnya aplikator juga meminta izin apabila hendak menggunakan data yang telah diberikan akses itu. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyarankan agar pengguna aplikasi layanan peminjaman uang tidak sembarangan memberikan akses ke data-data pribadi ke aplikator.

"Kominfo sarankan jangan mengizinkan pihak aplikator akses data agar data tidak sembarangan diakses," ujar Rudiantara di kantor Transmedia, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).

Rudiantara mengatakan setiap pengguna aplikasi memang memiliki kebebasan untuk membagikan data pribadi. Seharusnya, pengguna aplikasi lebih sadar agar tidak sembarangan memilih tombol 'allow' terkait dengan data pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Rudiantara mengatakan seharusnya aplikator juga meminta izin apabila hendak menggunakan data yang telah diberikan akses itu.

"User memang punya hak untuk membagikan phonebook atau galeri foto. Tidak hanya di fintech tapi semua aplikasi. Tapi kalau data itu hendak digunakan harus ditanya dulu ke yang punya data," ujar Rudiantara.

Tanggapan Rudiantara itu terkait dengan dugaan akses data pribadi aplikasi, di antaranya dilakukan untuk menagih pinjaman. Platform itu tidak hanya menawarkan peminjaman dengan cepat, tapi juga cara pendekatan penagihan utang yang kontroversial.


Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), mengatur mengenai akses dan penggunaan data pribadi harus seizin dari yang memiliki data.

Aturan ini terutang dalam Pasal 26 ayat 1 UU ITE. "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Kemudian di ayat 2 tertulis, "Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini." (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER