Kominfo Ragukan Data Pengguna Facebook Indonesia Bocor

JNP | CNN Indonesia
Senin, 03 Sep 2018 20:45 WIB
Kominfo mengatakan hingga kini tidak ada warga yang melapor terkait penyalahgunaan data oleh Facebook.
Kominfo mengatakan hingga kini tidak ada warga yang melapor terkait penyalahgunaan data oleh Facebook. (Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Semuel Abrijani mengatakan hingga kini tidak ada warga yang melapor terkait penyalahgunaan data oleh Facebook.

Semuel mengatakan ketiadaan pelopor ini mendukung pernyataan Facebook yang mengklaim tidak ada data pengguna di luar Amerika Serikat yang bocor.

"Tidak ada satu pun yang melapor. Maka kita ragu kalau ada pengguna FB Indonesia yang bocor. Facebook menyatakan waktu tidak ada. Terbukti sudah dua kali memperpanjang aduan tetap tidak ada," kata Semuel di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Semuel mengatakan perpanjangan masa aduan ini berkaitan dengan adanya gugatan action class yang dilayangkan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).

Dari 87 juta pengguna Facebook global yang diduga bocor, sekitar 1.096.666 berasal dari Indonesia.

"Karena ada gugatannya, nanti dipikirnya kami tidak kasih kesempatan. Kami sudah umumkan, pak menteri juga sudah berbicara di media juga tidak ada satu pun yang melapor," kata Semuel.

Dilansir dari laman Kominfo, periode waktu pengaduan mulai hari Selasa (21/08) sampai dengan batas waktu hingga Jumat (31/08). Semuel mengingatkan meskipun periode aduan telah habis, Kominfo masih tetap melayani aduan dari masyarakat.

Penyalahgunaan Facebook

Masyarakat yang melapir harus dapat menyertakan data atau bukti berupa informasi kerugian dan bentuk penyalahgunaan data di Facebook. Laporan bisa dikirimkan melalui surel [email protected] dengan subyek email CA-FB.


Semuel mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut sebelum dikirimkan ke polisi kemudian ke kejaksaan.  "Sampai kapan juga dibuka. Kalau ada yang mau lapor, lapor saja tetap ditangani. Asal ada buktinya kita tetap tangani," kata Semuel. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER