Rudiantara mengatakan hal tersebut ketika ditanya apakah Kominfo bergerak untuk menelusuri dan mengais untuk memverifikasi keabsahan foto lebam Ratna.
"Saya tidak tahu pasti. Tapi hubungan antara direktorat siber dengan Kominfo yang AIS itu sangat dekat. Mereka kayak dua koin sisi berbeda," ujar Rudiantara di kantor Kominfo, Jumat (5/10).
Lihat juga:3 Teori Alasan Orang Berbohong Menurut Sains |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan. Dia terancam sepuluh tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Chile. Ratna diturunkan dari dalam pesawat sesaat sebelum tinggal landas. Pihak Imigrasi dan kepolisian menangkap Ratna dan mencegahnya pergi ke luar negeri. (jnp/age)