
Kominfo Janji Bikin Permen untuk Denda Medsos Penebar Hoaks
CNN Indonesia | Sabtu, 27/10/2018 16:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya untuk mengontrol konten negatif di media sosial. Mengikuti Jerman dan Malaysia, Kominfo akan memberikan saksi denda kepada platform media sosial yang terlibat penyebaran konten negatif.
Menkominfo Rudiantara mengatakan telah melakukan konsolidasi dengan platform media sosial terkait denda ini. Rudiantara mengakui sesungguhnya bisa langsung memblokir platform media sosial berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Sebenarnya bisa saja saat ini langsung ditindak melalui pembekuan dengan menggunakan peraturan lama karena ada tahapan peringatan 1, 2, 3 dan penutupan," ujar Rudiantara di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/10)
Oleh karena itu ia mengatakan akan menelurkan regulasi berupa Peraturan Menteri Kominfo agar platform media sosial yang terbukti terlibat penyebaran hoaks dan ujaran kebencian bisa dikenai sanksi administratif.
Rudiantara mengatakan pengendalian konten negatif di media sosial penting untuk dilakukan sejak dini. Pasalnya penyebaran informasi hoaks sangat masif dan bisa terjadi kapan saja.
"Kita laksanakan tahun ini karena Pilpres tahun depan kan. Maka kita maju soal itu. Tapi sebetulnya secara umum dan keseluruhan, pengendalian konten negatif tidak hanya saat momentum Pilpres saja," ujarnya.
Kominfo mengklaim telah memiliki situs stophoax.id yang bisa mengidentifikasi berita hoaks. Secara reguler, Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika mengumumkan berita-berita hoaks.
"Kami identifikasi mana berita hoaks dan mana yang akurat. Bukan karena konteks Pemilu saja, walaupun memang menjadi momentum," imbuhnya.
Sebelumnya, Rudiantara mengatakan pengumuman berita-berita hoaks ini merupakan salah satu tugas Kominfo untuk menginformasikan ke masyarakat agar tidak mempercayainya begitu saja.
Rudiantara mengatakan kebijakan ini akan diterapkan secepatnya. Kominfo tidak hanya akan memberi tahu berita hoaks tapi juga fakta-fakta yang sesungguhnya agar tidak terkesan menuduh. (jnp/evn)
Menkominfo Rudiantara mengatakan telah melakukan konsolidasi dengan platform media sosial terkait denda ini. Rudiantara mengakui sesungguhnya bisa langsung memblokir platform media sosial berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Sebenarnya bisa saja saat ini langsung ditindak melalui pembekuan dengan menggunakan peraturan lama karena ada tahapan peringatan 1, 2, 3 dan penutupan," ujar Rudiantara di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/10)
Lihat juga:WhatsApp Kini Dilengkapi Stiker |
Rudiantara mengatakan pengendalian konten negatif di media sosial penting untuk dilakukan sejak dini. Pasalnya penyebaran informasi hoaks sangat masif dan bisa terjadi kapan saja.
"Kita laksanakan tahun ini karena Pilpres tahun depan kan. Maka kita maju soal itu. Tapi sebetulnya secara umum dan keseluruhan, pengendalian konten negatif tidak hanya saat momentum Pilpres saja," ujarnya.
"Kami identifikasi mana berita hoaks dan mana yang akurat. Bukan karena konteks Pemilu saja, walaupun memang menjadi momentum," imbuhnya.
Sebelumnya, Rudiantara mengatakan pengumuman berita-berita hoaks ini merupakan salah satu tugas Kominfo untuk menginformasikan ke masyarakat agar tidak mempercayainya begitu saja.
Rudiantara mengatakan kebijakan ini akan diterapkan secepatnya. Kominfo tidak hanya akan memberi tahu berita hoaks tapi juga fakta-fakta yang sesungguhnya agar tidak terkesan menuduh. (jnp/evn)
ARTIKEL TERKAIT

Penyebaran Berita Hoaks Melanggar Menurut Agama
Teknologi 3 bulan yang lalu
Kominfo Siapkan Aturan untuk 'Jerat' Medsos Penyebar Hoaks
Teknologi 4 bulan yang lalu
Pejabat Kominfo 'Diserang' Ribuan Notifikasi soal Hoaks FPI
Teknologi 4 bulan yang lalu
Kominfo Ancam Pidana Penyebar Foto Lebam Ratna Sarumpaet
Teknologi 4 bulan yang lalu
Rudiantara Angkat Suara soal 'Fitnah' Hoaks FPI
Teknologi 4 bulan yang lalu
Waspada Hoaks, Warga Diimbau Tak Sebar Foto Gempa Donggala
Teknologi 4 bulan yang lalu
BACA JUGA

Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Ratna Sarumpaet Segera Diadili
Nasional • 21 February 2019 17:51
Al Ghazali Bawakan Lagu Ahmad Dhani di Rutan Medaeng
Nasional • 21 February 2019 16:36
Anang Mengaku Kesulitan Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Surabaya
Nasional • 21 February 2019 13:55
Luhut: Saya Jengkel kalau Orang Bilang Presiden Bohong
Nasional • 21 February 2019 12:35
TERPOPULER

Ekspedisi Temukan Penyu Usia 100 Tahun yang Diduga Punah
Teknologi • 46 menit yang lalu
Alasan Honda Pangkas Varian Civic Turbo
Teknologi 2 jam yang lalu
Susul Israel, India Rancang Misi ke Bulan
Teknologi 2 jam yang lalu