Regulasi Baru Taksi Online Selesai 20 Desember

CNN Indonesia
Senin, 29 Okt 2018 17:12 WIB
Kementerian Perhubungan saat ini sedang sering menyelenggarakan grup diskusi yang melibatkan Organda, komunitas, dan lima kementerian.
Para pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa penolakan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 soal Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menggunakan waktu yang ada untuk merumuskan aturan baru terkait transportasi online.

Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei lalu memutuskan membatalkan sebagian pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan orang tidak dalam trayek yang melibatkan taksi online di dalamnya.

"Yang dicoret kan cuma pasal-pasal tertentu. Sekarang kami sedang membuat suatu aturan terpisah dari 108 yang ada pariwisata, sewa. Dipisahkan saja. Nanti nomor barulah," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permenhub 108/2017 yang diundangkan pada 24 Oktober 2017 dan berlaku pada 1 November 2017 merupakan peraturan baru yang dibuat Kemenhub menanggapi putusan MA Nomor 37/P HUM 2017 yang mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang pembahasan sama, angkutan orang tidak dalam trayek.

Permenhub 108/2017 mendapat perlawanan dari masyarakat yang mengajukan permohonan uji materi ke MA, yaitu Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho, dan Rahmatulah.

Pada 31 Mei 2018, MA mengeluarkan putusan nomor 15/P/HUM/2018 yang isinya MA mengabulkan sebagian permintaan permohonan keberatan. Pada putusan itu menyatakan 23 pasal merupakan pemuatan ulang materi yang sudah dibatalkan oleh putusan MA Nomor 37/P HUM 2017.

Pasal-pasal yang ditolak MA pada putusan 15/P/HUM/2018 di antaranya tentang wilayah operasi dalam perkotaan, menggunakan stiker di kaca depan, garasi, syarat perusahaan mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan orang, dan perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Menurut Yani, Kemenhub saat ini sedang merumuskan aturan baru bareng berbagai pihak, di antaranya Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan komunitas. Selain itu, dalam perumusan juga dikatakan melibatkan kementerian lain, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sebetulnya bukan Peraturan Menteri, sebetulnya yang lebih luas. Ya, kalau di Undang-Undang mengubahnya lama sekali. Kami berharap teman-teman yang lain juga membuat regulasi untuk mendukung itu. Tapi ini suatu keniscayaan, online itu harus ada, tetap ada," ucap Yani.

Hubungan Kerja

Salah satu hal yang perlu dikaji terkait aturan taksi online menurut Yani yaitu soal hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dengan pekerja yang selama ini disebut sebagai mitra. Meski begitu hal itu dikatakan di luar kuasa Kemenhub dan menjadi ranah Kemenaker.

"Yang baru nanti adalah harus ada yang mengatur hubungan kerja antara driver dengan aplikator. Selama ini hubungan kerjanya tidak tahu seperti apa, nah itu bukan di tempat saya, itu ada di tenaga kerja," kata Yani.

Menurut Yani, draf regulasi baru taksi online yang berkaitan dengan transportasi bakal digarap Kemenhub. Selain Kemenaker, disebut juga Kemenkominfo akan membuat aturan baru tentang proses bisnis transportasi berbasis aplikasi online yang selama belum ada.

"Terakhir tanggal 20 Desember, final jadi sudah ditandatangani (aturan baru taksi online dari Kemenhub). Dari MA itu 90 hari setelah diputuskan. Saya lagi siapkan drafnya nanti kita bahas bersama pak Ateng (Sekjen Organda Ateng Aryono), komunitas, aplikasi, bersama stakeholder yang lain. (fea/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER