Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengunggah video tentang hal itu di akun media sosial pribadinya. Isi video memperlihatkan Loke saat sedang menjelaskan tentang pelanggaran modifikasi lampu HID di hadapan parlemen Malaysia.
"Setiap pemasangan lampu depan HID yang tidak mengikuti spesifikasi tidak diperbolehkan, kecuali untuk perubahan sistem perakitan secara utuh dengan akreditasi dari pihak berwenang seperti SIRIM (perusahaan bidang teknologi milik Malaysia)," kata Loke seperti dikutip dari Paultan.org, Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MPV 'Murah' Xenia Dijejali Mesin V8 4.000 cc |
Loke menjelaskan instalasi lampu HID yang diperbolehkan berdasarkan regulasi (UNECE) yang dikeluarkan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), yaitu UNECE R48: Installation of Light, UNECE R98: Gas-Discharge Headlamp, dan UNECE R99: Gas-Discharge Headlamp Source, serta lampu HID orisinal dari pabrikan sesuai standar yang telah disebut sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan tentang lampu depan kendaraan sangat jelas. Semua lampu yang dipasang sebagai modifikasi, lampu yang berbeda dari lampu asli yang terpasang dari pabrikan, semuanya ilegal. Jika mengikuti spesifikasi pabrikan, itu tidak masalah," kata Dalib. (fea)