Tuduhan itu ada kaitannya dengan pernyataan Qualcomm yang menyebut pihaknya telah memenangkan tuntutan pengadilan atas beberapa model iPhone lawas pada 10 Desember silam. Pengadilan menganggap Apple melanggar dua paten perangkat lunak milik Qualcomm.
Di hari yang sama, Apple justru tetap berkeras memasarkan ponselnya di China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilaporkan Reuters, Apple justru tidak memberikan komentar mengenai alasan mengenai alasan atau bagaimana mereka meyakini penjualan iPhone di China bisa tak dianggap mematuhi pengadilan.
Dalam tuntutannya, Qualcomm tidak mempermasalahkan tipe iPhone tertentu tapi lebih kepada fitur di dalam peranti lunak. Atas dasar itu, Apple merasa iPhone lawas yang memiliki fitur 'bermasalah' itu diberi asupan pembaruan sistem operasi.
Sementara itu, Qualcomm meyakini hingga kini Apple masih melanggar putusan pengadilan karena masih terus menjual ponsel. Apple berkilah pihaknya belum menerima perintah eksplisit dari pengadilan China yang melakukan penghentian penjualan perangkat.
Qualcomm mendesak Apple untuk segera menghentikan penjualan iPhone sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan China. (kst/evn)