Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kehakiman AS, pada Kamis (20/12) mengumumkan tuntutan pidana terhadap dua warga negara China karena mencuri rahasia bisnis dan teknologi AS dalam serangan peretasan komputer besar-besaran. Jaksa menuduh bahwa anggota kelompok yang dikenal sebagai 'Advanced Persistent Threat 10'
meretas perusahaan AS dan lembaga pemerintah.