Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah
produsen otomotif mobil dan sepeda motor belum berani 'berjudi' meluncurkan
kendaraan listrik dengan alasan masih seretnya infrastruktur kendaraan tanpa mesin pembakaran dalam itu di Indonesia.
Pabrikan masih menahan diri untuk tidak menjual kendaraan ramah lingkungan tersebut pada tahun ini. Begitu juga tahun depan.
Disampaikan Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala. Sampai habis tahun 2019 pun lima anggota AISI (Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki, dan TVS) disebut belum ada yang berniat menjual motor listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigit, para anggota AISI masih ingin menggali lebih dalam potensi sepeda motor 'hijau' di Indonesia. Menggali yang dimaksud adalah melakukan berbagai studi sejauh mana sepeda motor bertenaga listrik diterima konsumen. Beberapa tahun terakhir cuma manufaktur Viar yang telah meluncurkan motor listrik di Indonesia pada semester I 2017.
"Tapi ya (2019) hanya akan uji coba saja. Sambil nanti dilihat perilaku konsumen seperti apa," kata Sigit saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (31/12).
Sigit menjelaskan bahwa AISI masih harus memastikan sejauh mana pemerintah mendukung percepatan motor listrik di Indonesia lewat regulasi kendaraan listrik. Kabar terakhir rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik mandek di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim).
Dapat Masukan dari MasyarakatBeberapa anggota AISI telah mendapatkan masukan dari masyarakat yang tertarik dengan motor listrik. Masukan itu sedang dikaji demi keberhasilan motor ramah lingkungan.
"Atau nanti ada masukan dari konsumen itu sedang kami pelajari semua. Jadi mereka masih ingin penjajakan dulu kalau bicara sepeda motor listrik," ucap Sigit.
Tidak jauh berbeda, pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga berpendapat bahwa anggotanya belum ingin terburu-buru menjual mobil listrik di Indonesia.
Menurut Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiharto, seluruh anggotanya masih menunggu regulasi kendaraan listrik diterbitkan. Lebih lanjut, Jongkie mengatakan bahwa segala urusan mobil listrik baru bisa dibicarakan setelah Perpres terbit dan mulai diundangkan.
"Ya belum tahu. Semua tergantung peraturan juga karena itu kan belum terbit peraturan," ucap Jongkie.
Regulasi kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) diketahui saat ini masih berada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Beberapa pejabat seperti Luhut Binsar Panjaitan dan Moeldoko sempat menyebut jika regulasi tersebut siap terbit awal 2019.
"Kan semua harus dilihat, seperti pajak, tipe apa yang dikenakan pajak dari varian mobil listrik itu. Jadi semua tergantung peraturan, kalau sudah ada peraturan ya baru bisa ngomong lagi," tutup Jongkie.
(ryh/mik)