Kominfo: 4.000 Pelanggan Bolt Telah Lakukan 'Refund'

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jan 2019 18:18 WIB
Kominfo sebut sebanyak 4.000 pelanggan Bolt telah melakukan refund pulsa dan kuota Bolt mereka.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan bahwa sebanyak 4.711 pelanggan layanan telekomunikasi Bolt dari PT Internux dan PT. First Media, Tbk sudah menyelesaikan proses refund atau melakukan pengembalian dana dari pulsa dan kuota pelanggan.

Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, menyatakan pihaknya telah menerima laporan bahwa 3.684 pelanggan melakukan refund langsung melalui gerai layanan Bolt per 7 Januari 2019 pukul 08.00 WIB. Laporan ini menurut Nando adalah pelanggan yang melakukan refund dengan pulsa di atas Rp100 ribu.

"Jumlah pelanggan yang melakukan refund secara online sebanyak 1.027 pelanggan," tambah pria yang akrab disapa Nando itu melalui keterangan tertulis pada Selasa (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, berdasarkan data Kemenkominfo per 25 Desember 2018, terdapat 5.056 pelanggan aktif Bolt yang kuota datanya melebihi nilai Rp100 ribu. Sehingga tersisa 345 pelanggan yang belum melakukan pengembalian dana. Proses pengembalian dana dari pulsa dan kuota pelanggan ini akan dibuka hingga akhir Januari 2019. 

Layanan Bolt berhenti seiring dengan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Jumat, 26 Desember 2018. Sejak saat itu, Kominfo meminta pada dua perusahaan operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

Pemantauan proses pengembalian itu dilakukan Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sebelumnya, kedua lembaga pemerintah ini telah melaporkan bahwa pelanggan dapat mengajukan pengembalian pulsa dan kuota Boltdengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu.

Pelanggan akan diminta menujukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.

PT. Internux dan PT. First Media, Tbk sendiri dilaporkan telah mematikan core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Pita frekuensi itu dikembalikan pada negara karena kedua perusahaan gagal memenuhi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi sebesar RpRp708,3 miliar sejak 2016. (kst/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER