"Nanti akan dilakukan pembahasan kembali. Frekuensi ini adalah sumber daya terbatas, kami mengupayakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Belum ada skenario detil tapi sekarang haknya sudah kembali ke negara," jelas Ismail saat konferensi pers di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (28/12).
Menurut Ismail, pembahasan kembali perlu dilakukan lantaran belum semua frekuensi 2,3 GHz yang digunakan untuk layanan BWA (Broadband Wireless Access) telah dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini tercatat terdapat tiga perusahaan yang memiliki lisensi 2,3 GHz untuk layanan BWA, PT Telkom Indonesia, Tbk (Telkom), PT Indosat Mega Media (Indosat M2), dan PT Berca Hardaya Perkasa. Ketiga perusahaan ini pun tercatat terus melakukan pembayaran frekuensi hingga 2017.
Lihat juga:Sengkarut Bolt, Hidup Segan Mati Enggan |
Layanan BWA sendiri pertama kali digelar pada 2009 dan lisensinya dibagi dalam beberapa zona. Sehingga tiap operator tidak bisa menggelar layanan secara nasional. (eks/eks)