Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala menilai aturan yang akan diumumkan pada Maret 2019 diprediksi memberi tren positif pada penjualan roda dua di dalam negeri sepanjang tahun ini, namun tidak signifikan.
Diyakini Sigit, peningkatkan penjualan sepeda motor tahun ini imbas dari regulasi diperkirakan hanya naik sekitar empat sampai lima persen. Hal itu dijelaskan Sigit karena sepeda motor sejak beberapa tahun terakhir cukup banyak digunakan masyarakat yang tergabung dalam perusahaan ojek online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan tersebut positif buat industri roda dua. Cuma sekarang, ya kalau disahkan (aturannya) itu paling nambah sekitar empat sampai lima persen," kata Sigit melalui telepon kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AISI memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka menyusun kebijakan motor jadi angkutan umum. Menurut Sigit, pemerintah harus betul-betul meramu peraturan ini dengan mengutamakan keselamatan pengendara dan penumpang.
Dijelaskan Sigit, pemerintah tidak sekadar memberi ruang gerak sepeda motor, namun juga memperketat syarat motor jadi angkutan umum. Petugas di lapangan juga harus ikut memantau ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) untuk menekan kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.
"Karena kalau sudah jadi angkutan umum keselamatan pengendara dan penumpang perlu diutamakan. Lebih ketat dan rambu lalu lintas. Jangan ambil jalan pintas seperti putar arah," ujar Sigit.
Draf dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi ditargetkan terbit dalam satu sampai dua bulan ke depan. (ryh/mik)