Jakarta, CNN Indonesia --
"Terkait payung hukum ojol, pastinya sebagai warga usaha yang baik kami akan menghormati keputusan yang dikeluarkan pemerintah," ujar pria yang kerap disapa Mike ini saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat pada Jumat (18/1).
Kendati demikian, Mike mengaku belum berani memberikan komentar lebih jauh mengenai aturan ini. Dia hanya berpesan agar regulasi itu senantiasa mengakomodir berbagai aspirasi terkait kesejahteraan masyarakat.
"Harapan kami, kebijakan pemerintah senantiasa dapat mengakomodir berbagai aspirasi yang terkait dengan kesejahteraan para mitra pengemudi selaku wirausaha mandiri, keberlangsungan usaha mitra UMKM kami, serta kenyamanan masyarakat sebagai pengguna layanan," lanjutnya.
Sementara itu, Grab tidak memberikan komentar saat dimintai pendapat oleh CNNIndonesia.com mengenai wacana ini.
Sebelumnya, Ojek atau angkutan motor sebelumnya tidak diatur sebagai angkutan umum. Kendaraan motor disebut sebagai kendaraan yang paling tinggi risiko kecelakaan di jalan raya.
Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan penerbitan dasar hukum untuk transportasi roda dua selesai pada bulan depan. Melalui aturan tersebut pemerintah bakal resmi mengakui ojek online sebagai angkutan umum.
Budi menjelaskan peraturan yang akan mendasari ojek online setidaknya fokus pada tarif, keselamatan, pembekuan, hingga kemitraan. Presiden Joko Widodo juga menyampaikan pentingnya payung hukum bagi transportasi roda dua. Jokowi mengklaim pihaknya terus memproses masukan yang untuk segera mengakomodasi keberadaan transportasi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(kst/age/age)