Dijebloskan ke Cipinang, Warganet 'Teriakan' #SaveAhmadDhani

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jan 2019 11:06 WIB
Vonis kurungan 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada musisi Ahmad Dhani mengundang reaksi warganet di Twitter.
Ilustrasi. (REUTERS/Thomas White)
Jakarta, CNN Indonesia -- Vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ahmad Dhani soal kasus ujaran kebencian mendapat banyak reaksi masyarakat khususnya pengguna sosial media di Twitter. Tagar #AhmadDhaniKorbanRezim dan #SaveAhmadDhani menduduki posisi 1 dan 2 topik terpopuler Twitter.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ikut meramaikan kedua tagar tersebut. Politikus Partai Gerindra ini mengunggah puisi yang ia buat untuk memberikan dukungan kepada salah satu vokalis Dewa19 itu.

"Puisi terbaru berjudul 'AHMAD DHANI' yang saya tulis saat perjalanan ke Surabaya pagi ini. #AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani," kata Fadli, Selasa (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tak hanya Fadli Zon, pengguna @abponbass1985 pun membuat puisi yang ia tuliskan untuk "Rezim Sontoloyo".



Selain itu, pengguna @Maulana_Tigor menuliskan cuitan soal foto Dhani dan napi lain yang terlihat sedang santai sambil bercengkrama di dalam rutan Cipinang.



Ada juga pengguna lain yang mempertanyakan ucapan beberapa politikus yang lebih tidak mendasar namun tak diproses.





Kemarin (28/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani satu setengah tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dhani saat sidang tuntutan itu dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani divonis dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (din/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER