Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dirinya menginginkan aturan ini sudah bisa ditetapkan dari tahun lalu.
Bahkan Semuel mengakui RPP 82 sudah disetujui Bank Indonesia (BI) dan (OJK). Pasalnya BI dan OJK memiliki peraturan sendiri terkait aturan data nasabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuel mengklaim sudah mengakomodir keperluan dan keinginan seluruh stakeholder dalam ekosistem data center. Bahkan ia mengatakan sudah mempertimbangkan keamanan negara.
Semuel mengatakan permasalahan utama dalam RPP 82 ini adalah lokalisasi data. Kendati demikian lokalisasi data ini memerlukan klasifikasi data untuk menentukan mana data yang bisa ditaruh di luar negeri. Pasalnya data itu sifatnya dua arah, data yang masuk dan yang keluar lintas negara.
Oleh karena itu, Semuel mengatakan RPP 82 ini akan mengatur protokol dan memberikan ketegasan negara terkait data mana yang harus ditaruh di dalam negeri.
"Kalau semua dianggap strategis ya tidak boleh cross-border. Ini yang kita mencoba memilah, mana yang boleh di-transborder-kan. Karena data itu tidak satu arah," tutur Semuel.
"Ditandatangani pak Menteri (Rudiantara) tanggal 21 (Januari 2019). Karena sudah sore kita kirimnya tanggal 22 (Januari 2019)," kata Semuel.
Sebelumnya, Mastel mendapatkan surat dari Setneg mengenai pengembalian draft RPP 82 ke Kominfo. Setneg mengembalikan surat tersebut pada 20 Desember 2018 lalu. (jnp/eks)