Hal ini terkait dengan masukan dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) terkait Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pemerintah berkeyakinan jalan terbaik untuk penempatan data di Indonesia adalah dengan membagi klasifikasi data menjadi tiga kategori.
"Kita lakukan klasifikasi dulu data mana yang harus ada di Indonesia. Data strategis, data tinggi misalnya keuangan yang mengatur ya OJK, atau data rendah," papar Dirjen APTIKA Semuel Abrijani Pangerapan saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Selasa (22/1) melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pria yang kerap disapa Semmy ini menyebut Kominfo mengakomodir masukan Mastel mengenai pasal 5 PP PSTE yang berbicara tentang pembagian jenis-jenis penyelenggaraan sistem transaksi.
Diserahkan di Sekneg
Sebelumnya, Kominfo telah menyerahkan draf revisi PP 82/2012 kepada Setneg. Namun, Setneg meminta Kominfo untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi dan asosiasi mengenai aturan strategis ini.
Saat ini, menurut Semmy mereka telah menyelesaikan revisi draf PP PSTE dan mengembalikan revisi itu kepada Sekretariat Negara.
"Dan kemarin juga sudah dikembalikan kembali ke Setneg draf terbarunya tanggal 21 (Januari)," lanjutnya.
Lebih lanjut, Semmy mengatakan bahwa Kominfo berharap PP ini rampung secepatnya. Namun, dia tidak menyebutkan target waktu penyelesaian aturan ini. (kst/eks)