Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemkominfo) menegaskan bisa menjerat situs
pornografi yang beroperasi di Indonesia meskipun situs tersebut tidak memiliki server di Indonesia, sebab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE) bersifat Yurisdiksi Ekstrateritorial.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, hal itu tercantum pada Pasal 2 UU ITE. Pasal tersebut mengatakan peraturan ini berlaku bagi seluruh orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur UU ITE meskipun ia berada di luar negeri.
"Setiap perbuatan hukum yang dilakukan dimanapun termasuk di luar negeri tapi terlibat hukum bagi kepentingan Indonesia di dalam negeri itu bisa dijerat UU ITE," kata Nando di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Nando juga mengatakan penegakan hukum ini bisa melalui
mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antara penegak hukum satu negara dengan negara lain.
"Dalam kasus tadi misalnya orang unduh dan menonton konten, konten itu dari luar negeri, yang dilarang ketika kita itu akses dari indonesia. Apakah terhadap penyedia konten di luar negeri tadi, ya bisa (dijerat hukum UU ITE)," ujar Nando.
Akan tetapi, Nando juga mengatakan penegakan hukum ini juga harus disesuaikan dengan sistem hukum yang berlaku di negara lain. Pasalnya, menurut Nando Amerika Serikat dan negara-negara Eropa melegalkan pornografi.
Negara-negara itu hanya melarang pornografi anak di bawah umur. Kategori pelanggaran pornografi di negara-negara tersebut adalah pornografi yang berkaitan dengan anak di bawah umur 17 tahun.
"Ketika terjadi perbedaan sistem hukum, ya tidak masuk. Artinya ketika kami minta polisi Amerika tolong
takedown situs ini, ya orang Amerika bilang itu tidak melanggar aturan kami, itu aturan Anda saja. Perlu perhatikan sistem hukum di negara yang bersangkutan ketika membahas MLA," kata Nando.
Lebih lanjut Nando juga mengatakan perbedaan antara UU ITE yang mengatur pornografi dengan UU Pornografi. Nando mengatakan UU ITE menjerat yang menyebarkan konten pornografi. Sedangkan, UU Pornografi menjerat pelaku yang melakukan tindak asusila.
"Yang melanggar kesusilaan merujuk pada UU Pornografi. Kalau pornografi itu masuk ilegal konten dan yang diatur tentang distribusi dan transmisi. Intinya ini yang menyebarkan," ujar Nando.
(jnp/eks)