Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, hal itu tercantum pada Pasal 2 UU ITE. Pasal tersebut mengatakan peraturan ini berlaku bagi seluruh orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur UU ITE meskipun ia berada di luar negeri.
"Setiap perbuatan hukum yang dilakukan dimanapun termasuk di luar negeri tapi terlibat hukum bagi kepentingan Indonesia di dalam negeri itu bisa dijerat UU ITE," kata Nando di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus tadi misalnya orang unduh dan menonton konten, konten itu dari luar negeri, yang dilarang ketika kita itu akses dari indonesia. Apakah terhadap penyedia konten di luar negeri tadi, ya bisa (dijerat hukum UU ITE)," ujar Nando.
Negara-negara itu hanya melarang pornografi anak di bawah umur. Kategori pelanggaran pornografi di negara-negara tersebut adalah pornografi yang berkaitan dengan anak di bawah umur 17 tahun.
Lebih lanjut Nando juga mengatakan perbedaan antara UU ITE yang mengatur pornografi dengan UU Pornografi. Nando mengatakan UU ITE menjerat yang menyebarkan konten pornografi. Sedangkan, UU Pornografi menjerat pelaku yang melakukan tindak asusila.
"Yang melanggar kesusilaan merujuk pada UU Pornografi. Kalau pornografi itu masuk ilegal konten dan yang diatur tentang distribusi dan transmisi. Intinya ini yang menyebarkan," ujar Nando. (jnp/eks)