Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Johannes Loman mengatakan standar acuan yang dimaksud adalah UNR 136 yang di dalamnya mengatur soal spesifikasi, keamanan motor listrik, baterai, hingga pengolahan limbahnya.
"Kami menyarankan bahwa regulasi menggunakan regulasi yang sudah ada di internasional," kata Loman saat ditemui di Bandung, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Teropong Kendaraan Listrik di Indonesia |
"Jadi mestinya yang berlaku internasional itu satu ke depan kalau produksi di Indonesia, akan lebih mudah diterima di negara-negara lain karena sudah komplain," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat pemerintah menyambut baik untuk itu. Dan AISI juga pernah bersama-sama pemerintah untuk mengupas apa sih UNR 136. kalau lihat dari diskusinya memang pemerintah mengacu terhadap standar itu," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan pihaknya masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik. Jokowi menyebut perpres tersebut dibahas dalam Rapat Terbatas Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.
"Jadi roadmap-nya seperti apa, tahun berapa harus sudah ada, presentase berapa. Tapi tadikan baru ratas (rapat terbatas) ya nanti kalau perpres-nya sudah selesai, sudah final nanti saya sampaikan," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/1). (ryh/mik)