Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum penggugat
Facebook Indonesia mempersilakan tergugat untuk melakukan intervensi apabila ingin mengajukan pembelaan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh LPPMII, serta IDCTI terhadap mereka.
"Siapapun diperbolehkan secara hukum untuk hadir sebagai keterkaitan dari pihak-pihak disini. Bisa sebagai pihak tergugat, pihak penggugat, atau pihak penengah. Itu semua ada prosesnya," jelas kuasa hukum LPPMII dan IDCTI, Jemmy Tommy.
"Itu diperbolehkan, semua pengacara tahu, bukan dengan datang begini, kami keberatan, dan hakim menyetujui keberatan kami," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan gugatan ini terkait gugatan kebocoran data akun pengguna Facebook Indonesia yang digunakan oleh Cambridge Analytica. Jumlah data pengguna Indonesia yang bocor ke lembaga penelitian itu lebih dari satu juta akun dan menempati posisi tiga dunia.
Selain melakukan intervensi, solusi lain bisa ditempuh melalui proses mediasi, yang mempertemukan kedua pihak penggugat dan tergugat, dan tidak diwakilkan oleh siapapun, termasuk kuasa hukum.
"Pak Heru dan Pak Kamilov kan sudah dikuasakan kepada kami, jadi bisa datang atau tidak. Kecuali untuk agenda-agenda tertentu seperti mediasi. Ada aturannya, harus principal yang datang, tidak boleh kuasa hukum yang berbicara disana," Kata Jemmy, ia lanjut menekankan bahwa mereka berada pada area hukum Indonesia, dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Pada sidang ketiga kasus kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia siang ini, hakim memutuskan untuk menunda kembali proses persidangan hingga bulan Juli.
"Salutlah dengan majelis hakim, berani memutuskan ini bahwa yang berhak adalah sesuai gugatan kita, PT Facebook Consulting Indonesia tidak diterima," kata Jemmy lagi.
Dalam pemanggilan sidang ketiga yang dilakukan hari ini, pihak kuasa hukum Facebook tetap datang dengan mengusung nama PT. Facebook Consulting Indonesia. Namun pihak penggugat menilai perusahaan tersebut tidak mewakili kasus yang tengah dipermasalahkan.
Pasalnya, kasus penyalahgunaan data terjadi pada 2014 dimana Facebook Indonesia saat itu bernama PT Facebook Indonesia, bukan PT Facebook Consulting Indonesia. Perusahaan ini sendiri baru berdiri pada 2017.
Sementara pada 2014, PT Facebook Indonesia yang menjadi perwakilan di Indonesia. Perbedaan nama pihak yang diwakilkan oleh kuasa hukum ini, dinilai penggugat bisa menjadi dalih Facebook Indonesia dalam persidangan ini kelak.
Peradilan lantas kemudian memutuskan memutuskan bahwa PT Facebook Indonesia sebagai tergugat tetap mangkir dari panggilan ketiga ini, dan pemanggilan melalui media cetak, maupun media-media lainnya akan dilakukan agar PT Facebook Indonesia datang pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dilaksanakan pada 10 Juli 2019.
Sebelumnya, dalam dua panggilan yang dilayangkan untuk pihak Facebook, Facebook Indonesia tidak datang pada hari pertama. Kemudian pada panggilan kedua, perwakilan Facebook untuk Indonesia menolak gugatan tersebut dengan dalih serupa dengan yang diajukan hari ini.
(lea/eks)