"Siapapun diperbolehkan secara hukum untuk hadir sebagai keterkaitan dari pihak-pihak disini. Bisa sebagai pihak tergugat, pihak penggugat, atau pihak penengah. Itu semua ada prosesnya," jelas kuasa hukum LPPMII dan IDCTI, Jemmy Tommy.
"Itu diperbolehkan, semua pengacara tahu, bukan dengan datang begini, kami keberatan, dan hakim menyetujui keberatan kami," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan intervensi, solusi lain bisa ditempuh melalui proses mediasi, yang mempertemukan kedua pihak penggugat dan tergugat, dan tidak diwakilkan oleh siapapun, termasuk kuasa hukum.
Pada sidang ketiga kasus kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia siang ini, hakim memutuskan untuk menunda kembali proses persidangan hingga bulan Juli.
Dalam pemanggilan sidang ketiga yang dilakukan hari ini, pihak kuasa hukum Facebook tetap datang dengan mengusung nama PT. Facebook Consulting Indonesia. Namun pihak penggugat menilai perusahaan tersebut tidak mewakili kasus yang tengah dipermasalahkan.
Pasalnya, kasus penyalahgunaan data terjadi pada 2014 dimana Facebook Indonesia saat itu bernama PT Facebook Indonesia, bukan PT Facebook Consulting Indonesia. Perusahaan ini sendiri baru berdiri pada 2017.
Peradilan lantas kemudian memutuskan memutuskan bahwa PT Facebook Indonesia sebagai tergugat tetap mangkir dari panggilan ketiga ini, dan pemanggilan melalui media cetak, maupun media-media lainnya akan dilakukan agar PT Facebook Indonesia datang pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dilaksanakan pada 10 Juli 2019.
Sebelumnya, dalam dua panggilan yang dilayangkan untuk pihak Facebook, Facebook Indonesia tidak datang pada hari pertama. Kemudian pada panggilan kedua, perwakilan Facebook untuk Indonesia menolak gugatan tersebut dengan dalih serupa dengan yang diajukan hari ini. (lea/eks)