Pernyataan tersebut dilontarkan sekalipun kuasa hukum dari PT Facebook Consulting Indonesia selaku tergugat pertama hadir dalam persidangan. Alhasil sidang dugaan kebocoran data kembali ditunda hingga ketiga kalinya. Namun, kuasa hukum tersebut ditolak karena dianggap tidak mewakili PT Facebook Indonesia yang telah beroperasi lebih dulu
"Sidang ditunda hingga 10 Juli 2019 dengan perintah tergugat satu hadir, sementara tergugat dua dan tiga kami panggil," ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Hermawan di PN Jaksel, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kuasa Hukum Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) sebagai penggugat Jemmy Tommy mengatakan dugaan kebocoran data sudah terjadi sejak 2014. Facebook Indonesia, kata Jemy sudah berkantor di daerah Gatot Subroto sejak tahun 2014.
"Kami sudah mengirimkan panggilan ke Inggris, dilanjutkan ke protokoler, dan kami belum mendapat balasan. Jadi belum bisa diambil sikap," ujar Dedy.
Deddy juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ke Facebook Indonesia melalui surat kabar. Pemanggilan ke Facebook Indonesia ini juga sembari menunggu surat balasan dari Cambridge Analytica.
Dalam sidang kedua pada 27 November 2018 Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang gugatan Ketika pihak pengadilan mengantarkan surat pemanggilan ke tergugat kedua Facebook Indonesia, kondisi kantor kosong melompong.
Facebook pusat hadir diwakili kuasa hukum, tapi surat kuasanya dianggap tidak sah oleh majelis hakim. Oleh karena itu, majelis hakim menganggap sidang tidak bisa dijalankan karena kuasa hukum tidak sah mewakilkan Facebook pusat. (jnp/eks)