Jakarta, CNN Indonesia -- Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (
Perdippi) punya strategi selain mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung atas regulasi pelumas otomotif wajib Standar Nasional Indonesia (
SNI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sekretariat Perdippi Akmeilani menjelaskan pihaknya saat ini sedang meminta difasilitasi oleh Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas ESDM) untuk memperjuangkan NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) tetap digunakan sebagai standar mutu pelumas.
Regulasi wajib SNI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 yang diundangkan pada 10 September 2018 dan akan berlaku pada 18 September 2019. Saat wajib SNI berlaku maka NPT sudah tidak lagi digunakan.
Menurut Perdippi, regulasi dari Kemenperin itu menabrak berbagai aturan yang sudah ada sebelumnya. Di antaranya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 yang isinya dikatakan menjelaskan bahwa ESDM merupakan pemegang wewenang pengaturan mutu pelumas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Kemenperin mengeluarkan wajib SNI, mutu pelumas diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri. Dalam aturan ini mengatakan setiap pelumas yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki NPT.
"Kami berharap masih menggunakan NPT, karena di dalamnya sudah ada SNI. Nanti akan ada pernyataan dari Ditjen Migas (ESDM). Itu induk semang kita, nah kami sudah melakukan beberapa diskusi, minta difasilitasi, koordinasi. Ya masih diperjuangkan," kata Akmeilani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (1/4).
Sebelumnya pada Rabu (27/3), Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan tanpa logo SNI seperti diatur dalam Permenperin 25/2018, produk pelumas tidak bisa dipasarkan.
Taufiek meyakini Kemenperin merupakan pihak yang berhak mengatur tentang wajib SNI. Dikatakan Taufiek hubungan Kemenperin dan ESDM baik-baik saja secara konstitusional.
"Perlu diingat, di Undang-Undang migas hingga PP turunannya itu menyebutkan jelas di klausul. Jadi namanya pelumas dan produk-produk pertrokimia itu bukan domain ESDM, itu pembinaannya dari Kementerian Perindustrian dan di UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, yang punya otoritas melakukan SNI wajib adalah Menteri Perindustrian. Ini jelas, artinya tidak perlu dimasalahkan lagi," ucap Taufiek.
(fea)