"Kami menyambut baik keputusan Menkeu menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce)," ujar Head of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (8/4).
Intan mengatakan sejak awal, Bukalapak bersama pemerintah memiliki ide yang sama untuk mendorong ekosistem digital di Indonesia. Bagi Intan, peraturan tersebut adalah bentuk dukungan terhadap ekosistem e-commerce.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:13 Juta Akun Bukalapak Diretas |
Intan mengatakan ke depannya Bukalapak akan selalu mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan mengatur perkembangan e-commerce.
Sebelumya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik aturan perpajakan e-commerce karena kerap disalahartikan masyarakat dan pelaku usaha karena mengira pemerintah membebankan pajak baru bagi pelaku e-commerce.
Padahal pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa pelaku usaha e-commerce wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, pemerintah juga hanya ingin menghimpun info pelaku e-commerce melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (jnp/eks)