Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo) buka suara atas pemblokiran situs www.jurdil209.org beberapa waktu silam.
Kemenkominfo mengatakan pemblokiran situs milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi itu dilakukan atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami sebagai pengampu di ruang siber, jadi kita begitu menerima permintaan dari instansi yang berwenang [Bawaslu] kita melakukan proses pemblokiran," kata Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia beralasan setiap situs yang diblokir oleh Kemenkominfo berdasarkan adanya unsur pelanggaran yang ditemukan di dalam situs tersebut.
Selain itu, Semmy mengatakan jika pemblokiran dilakukan sebagai bentuk sanksi administrasi.
"Pemblokiran [situs www.jurdil2019.org] adalah bentuk sanksi administrasi. Saya garis bawahi bentuk sanksi administrasi, bisa juga diserahkan sanksi hukum lainnya," pungkasnya.
PT Prawedanet Aliansi Teknologi bisa menggajukan surat keberatan kepada Kemenkominfo jika merasa dirugikan atas pemblokiran tersebut.
Untuk melakukan banding, Semmy mengatakan pihak pengelola situs jurdil2019 bisa mengajukan banding dengan menunjukkan kesalahannya apa. Mengingat pihak Kemenominfo juga memiliki bukti-bukti yang diangggap memenuhi unsur pelanggaran.
Menyoal apakah pihak PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah mendatangi Kemenkominfo guna meminta situs dibuka kembali, Semuel mengatakan belum ada permintaan.
"Sejauh ini belum ada permintaan untuk pengaktifan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs www.jurdil2019.org lantaran pengelola Jurdil 2019 diduga menyalahgunakan izin yang diberikan Bawaslu sebagai pemantau Pemilu 2019.
Situs yang mengklaim kemenangan capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 itu diketahui telah mendapat izin dari Bawaslu sebagai pihak yang berstatus sebagai pemantau di Pemilu 2019.
Bawaslu sendiri telah resmi mencabut izin Jurdil 2019 sebagai anggota pemantau Pemilu 2019 karena lembaga tersebut tidak bekerja sesuai dengan prinsip pemantauan.
[Gambas:Video CNN] (din/evn)