"Pengaturan jam main game online misalnya soal waktu dan dampak itu diurus private. Diurus di wilayah keluarga atau juga bisa meminta bantuan komunitas terlatih," jelas Head Division of Online Safety SAFEnet Boaz Simanjuntak saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/3).
"(Tapi) soal batasan usia, perlu ketat saya setuju. Dalam konteks saya sebagai orang SAFEnet dan sebagai peneliti terorisme saya setuju," ucap pria yang juga menjadi periset terorisme di Kreasi Prasasti Perdamaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kominfo Tertarik Batasi Durasi Main PUBG |
Menurutnya di Korea Selatan, para gamers yang belum berumur 19 tahun atau mendapatkan kartu identitas diharuskan untuk mendapatkan izin dari orang tua/wali mereka jika ingin mendaftarkan diri untuk bermain gim online. China pun menerapkan batasan bermain gim bagi warga negaranya.
Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas. Semuel mengatakan PUBG telah diklasifikasikan sebagai game untuk pemain yang berusia 18 tahun ke atas.
Namun, Kominfo menyebut jika hasil akhir dari keputusan MUI yakni diminta untuk menambahkan aturan soal bermain gim online, pihak Kemenkominfo akan segera menambah aturan tersebut. (din/eks)