Kemkominfo justru mempertanyakan keberadaan peraturan memberi kewajiban untuk melakukan peringatan.
"Memang harus diberitahu terlebih dahulu? Di mana ada aturannya, saya harus tahu. Kan tidak ada kewajiban memberi tahu," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Pangerapan usai acara Badan Siber Sandi Negara bertajuk Cyberfest di SCBD, Jakarta, Sabtu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Semuel menjelaskan bahwa permintaan pemblokiran diusulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan lembaga resmi pengawas Pemilu. Oleh karena itu, untuk membantu Bawaslu dalam mengamankan pemilu, Kemkominfo melakukan penindakan dalam koridor digital.
Herman mengaku tidak paham dengan alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup akses ke situs mereka.
[Gambas:Video CNN] (jnp/age)