"Postingan saya dihapus Facebook. Semalam saya menulis tentang dua petisi yang menolak perpajangan izin FPI dan yang menuntut perpanjang," tulisnya Rabu (16/5).
Menurut Made tulisan yang dia buat itu netral. Namun, pagi hari dia mendapatkan unggahan tersebut dihapus Facebook. Dia pun mendapatkan pemberitahuan postingan tersebut melanggar Community Standard.
"Saya membaca standar itu. Saya tidak mendapati saya melanggar apapun. Tentu dari kacamata saya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petisi tandingan ini bernama 'Dukung FPI Terus Eksis' yang dibuat pada 7 Mei 2019 lalu untuk menandingi petisi 'Stop Izin FPI' yang dibuat pada 6 Mei.
Menanggapi penurunan postingan tersebut, Facebook Indonesia mengungkapkan pada dasarnya pengguna dapat mengajukan appeal atau banding ke Facebook. Terutama jika dirasa konten tidak melanggar Community Standard.
"Nanti, apabila setelah appeal dan direview ulang kontennya. Dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Kontennya akan dikembalikan," jelas Juru Bicara Facebook Indonesia kepada CNNIndonesia.com. (age)